Oleh: Advokat Suwadi, SH, MH |
Pemberian CEK Kosong Sebagai Jaminan,dan untuk pembayaran itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Seseorang itu hanya bisa dipidana bila ada niat jahat (mens rea) dan perbuatan (actus reus) atau dikenal dengan asas hukum
Tiada pidana tanpa kesalahan
Dengan kata lain, seseorang bisa dipidana bila di dalam dirinya ada niat jahat sejak awal lalu diikuti dengan tindakan untuk mewujudkan niat tersebut (jadi mens rea ditambah actus reus).
Sehingga bila niatan pemberi cek kosong dari awal memberi cek itu hanya sebagai jaminan dan apabila dapat dibuktikan bahwa cek tersebut tidak untuk dicairkan tapi justru dicairkan oleh pemegang, maka tidak ada niat jahat (mens rea) atau kesalahan pihak yg menitipkan.
Hal ini sejalan dengan Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 117/Pid.B/2012/PN.Bgr
Putusan Mahkamah Agung No. 1665 K/PID/2012
yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Menimbang, bahwa karena 3 (tiga) lembar cek yang diberikan terdakwa adalah hanya sebagai alat penjamin bukan alat pembayaran, maka sesuai keterangan saksi ahli Dr. WIDJAJA GUNAKARYASA, SH, bahwa suatu cek yang diberikan sebagai alat penjamin dan hal tersebut disepakati saat pembukuan /pemberian cek sebagai jaminan maka dengan sendirinya cek tersebut tidak boleh dicairkan, dan jika dicairkan dananya tidak cukup, maka tidak terdapat unsur melawan hukum secara pidana".