Serang - Kemudahan yang di tawarkan oleh bank emok (mekar) atau rentenir saat mengambil pinjaman, membuat masyarakat antusias untuk menjadi nasabah dan mengambil pinjaman.
Akan tetapi di luar dari kemudahan itu, dampak terbesar nya, banyak masyarakat menjadi ketergantungan bahkan kesulitan untuk membayar karena bunga yang di tawarkan ternyata cukup besar.
Pasalnya, mekanisme penagihan yang diduga dilakukan Debt collector bank emok PNM Mekar, tidak mengenal jam kerja. Bedasarkan informasi penagihan itu diluar SOP.
"Jika tidak mampu membayar, ditunggu oleh Debt collector dirumahnya sampe pagi," kata salah satu nasabah PNM Mekar yang namanya tidak mau disebut, Kamis (3/8/23).
Namun saat PNM Mekar atau Bank Emok ini menyelenggarakan kegiatan di Kp. Tipar, Desa Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Anehnya pada plang papan nama Bank Emok tersebut yang bertuliskan PNM Mekar tetapi alamat kantor PNM Mekar itu diduga berbeda dengan alamat aslinya.
Menanggapi hal itu, Ketua Organisasi Laskar Merah Putih (LMPI) Kabupaten Serang, Ali Sumarna menyayangkan lengahnya pengawasan dari instansi pemerintah terkait.
"Regulasi setiap lembaga atau personal yang mengumpulkan dana publik kalau tanpa izin atau ilegal dan saya menduga bank emok PNM mekar merupakan praktik rentenir yang hanya mengatasnamakan masyarakat," katanya.
Menurutnya, Pinjaman mikro ini dianggap sebagai modus baru oleh para rentenir, ia juga menolak adanya praktik rentenir ini.
"Kami Sangat menolah adanya praktik rentenir berkedok koperasi seperti ini, penetapan bunga yang dinilai tinggi bukanlah suatu tindak pidana, akan tetapi suatu penyalahgunaan keadaan (undue influence atau misbruik van omstandigheden)," ungkapnya.
Selain itu, Ali Sumarna meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat mengambil tindakan tegas.
“Saya meminta kepada pihak terkait terutama OJK dan APH, Instansi terkait untuk tindak tegas para rentenir ini, demi melindungi warga yang rentan terjerat transaksi bank emok," pintanya. [Suprani/*]