AMIRA Laporkan DPUPR Pandeglang ke Kejati Banten

sultannews.co.id
Senin | 19:10 WIB Last Updated 2023-08-21T12:10:55Z

Pandeglang - Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (DPC AMIRA) Kabupaten Pandeglang melaporkan Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pandeglang. 


Laporan tersebut diduga adanya dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan, yang mana dalam aturan tersebut dijelaskan pemerintah daerah kabupaten tidak bisa mengambil alih ruas jalan yang menjadi kewenangan desa atau kelurahan, akan tetapi disejumlah titik lokasi kegiatan pembangunan jalan terdapat ruas jalan yang menjadi kewenangan desa dan dipaksakan dibangun oleh DPUPR, bahkan kegiatan pembangunan tersebut diduga menjadi temuan BPKP Tahun anggaran 2022.


Ketua Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (DPC AMIRA) Kabupaten Pandeglang, Rohikmat mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak kejaksaan Tinggi Banten untuk menyampaikan Laporan Pengaduaan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang sehinggal diduga akan merugikan keuangan negara.


"Hari jum'at kemaren kita sudah berkordinasi dengan pihak Kejati Banten, dan Hari ini (Senin) kami ditunggu untuk menyampaikan laporan hasil pengkajian yang kami lakukan, kami juga sudah memberikan sejumlah tembusan kepada sejumlah pihak dilingkungan pemerintah daerah kabupaten pandeglang termasuk dinas PU sudah kami berikan tembusan," katanya


Ia menjelaskan, pelanggaran hukum yang dilanggar oleh dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat kabupaten pandeglang tertuang dalam Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, dimana kata dia jelas dituangkan dalam pasal 16 juga pasa 16A bahwa masing-masing kewenangan jalan tidak bisa dibangun sembarangan pada bukan kewenangannya masing-masing.


"Pasal 16 dan pasal 16A sudah jeulas bahwa pemerintah daerah Kabupaten, pemerintah daerah provinsi tidak bisa mengambil alih kewenangan sebelum diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur pada status jalan terserbut, jadi dengan demikian DPUPR membangun bukan pada tempatnya sehingga diduga akan merugikan keuangan negara," pungkasnya


Ia juga mengatakan, selain dasar undang-undang yang dilanggar pihaknya mengaku juga melampirkan sejumlah data pendukung untuk dilakukan pendalaman oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melaksanakan tugasnya menegakan persoalan hukum.


"Tidak ada alasan bagi APH dengan sejumlah data yang kami lampirkan dalam laporan kami, selain salinan undang-undang yang kami lampirkan ada juga dokumentasi lokasi pembangunan yang diduga dibangun bukan pada kewenangannya, dan kami juga meminta Kejati untuk meminta data tambahan ke BPKP hasil temuan pemeriksaannya, katanya.

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • AMIRA Laporkan DPUPR Pandeglang ke Kejati Banten

Trending Now

Iklan