Jakarta - Maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan umum kerap memicu kasus kecelakaan pada beberapa kesempatan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa sepeda listrik tidak boleh masuk ke jalan umum.
Untuk sepeda listrik yang memiliki kecepatan di atas 35 kpj bahwasannya wajib memiliki data identifikasi untuk kendaraan dan pengendara.
Adapun data identifikasi tersebut yakni STNK dan TNKB untuk kendaraan, serta SIM bagi pengendara.
Akan tetapi, data tersebut belum tersedia di sepeda listrik.
Melansir dari Kompas.com, Kamis (24/8) Yusri menyebut, Permenhub nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik yang mengatur terkait sepeda listrik masih kurang detail dan spesifik.
Sehingga, harus ada undang-undang baru yang secara spesifik mengatur terkait penggunaan sepeda listrik.
Sementara itu, Yusri dan Korlantas mengaku tetap menyuluh anjuran keselamatan bagi masyarakat, sesuai dengan aturan dan regulasi yang sudah ada.
Namun, untuk serta merta melarang penggunaannya bukanlah wewenangnya.
Ia menjelaskan wewenang ada pada Dishub melalui SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe). [*/Hmdi]