Ilustrasi Debt collector |
Jatim - Dugaan perampasan mobil kembali terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Timur hal itu seperti yang dialami Jaka Alek, mobil Pajero miliknya tiba-tiba dirampas oleh oknum Debt collector.
Kejadian peristiwa yang menimpa Jaka Alek berawal saat ia dan keluarganya sedang melintas di Jl. Raya Ploso Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur tepatnya di depan Ponpes Darusalam tiba-tiba mobilnya dihandang oleh orang yang mengaku dari PT Cakra Baymax dan PT WOM Fianance.
"Saat itu yang nyetir mobil supir saya dan sejumlah orang yang mengaku dari PT Cakra Baymax dan PT WOM Finance langsung menghadang mobil saya menggunakan dua mobil," ujarnya kepada media, Rabu (17/7/23).
Dengan cara kasar lanjut Jaka Alek mengatakan, sejumlah orang yang mengaku dari PT. Cakra Baymax dan PT WOM Finance memaksa ia dan keluarganya harus keluar dari mobil.
"Sejumlah orang itu memaksa saya dan keluarga harus keluar dari mobil, akhirnya keluarga saya pulang menggunakan kendaraan lain," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Yaperma Jawa Timur, Johanis Saiya menceritakan bahwa ia mendapatkan pengaduan dari Jaka Alek bahwa kendaraan miliknya diduga telah dirampas di jalan oleh oknum Debt collector yang mengaku dari PT. Cakra Baymax dan PT WOM Finance.
"Dengan cara kasar dan bentak-bentak mobil Pajero milik Jaka Alex di bawa ke kantor WOM Fianance Jombang," ungkapnya.
Masih kata Johanis Saiya, orang yang getol dalam melindungi dan membela konsumen mengatakan kejadian ini sudah dilaporkan ke Polda Jatim dan diterima, meski sebelumnya peristiwa ini sempat dilaporankan ke polres Jombang namun tidak diterima oleh Reskrim disana.
"Peristiwa ini sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Jombang namun tidak diterima dengan alasan tidak ada pidananya dan kami mencoba melaporkan di Polda Jatim akhirnya diterima dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/438/VII/2023/SPKT POLDA JAWA TIMUR," terangnya.
"PT. Cakra Baymax dan PT WOM Finance siap siap berhadapan dengan hukum karena Dugaan sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 (Sembilan Tahun) Penjara," sambungnya.
Editor: Zami