Polresta Tangerang Berhasil Tangkap Enam Pelaku dan Satu Penadah Curanmor

sultannews.co.id
Sabtu | 01:51 WIB Last Updated 2023-07-22T18:52:46Z


Tangerang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil membekuk enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan satu orang penadah. 


Pengungkapan kasus tersebut berasal dari tertangkapnya seorang penadah motor curian di wilayah Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. 


Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany mengatakan dari pengakuan penadah berinisial AR, dirinya membawa motor hasil kejahatan tersebut ke daerah Lampung. 


"AR bersama beberapa rekannya membawa motor-motor hasil curian tersebut di daerah Lampung Timur untuk di jual kepada tersangka lain berinisial A alias Y," ujarnya, Jum'at (14/7/23).


Masih kata Sigit Dany, kemudian selanjutnya unit Reskrim Polresta Tangerang melakukan pengembangan ke wilayah Lampung Timur.


 "Sesampainya dilokasi, anggota Polresta Tangerang bersama petugas kepolisian setempat melakukan penggerebekan ke rumah yang dicurigai sebagai tempat persembunyian pelaku pencurian dan penadah motor," katanya.


Setelah dilakukan penggerebekan, lanjut Sigit mengatakan petugas menemukan dua pelaku yang sedang berada di dalam rumah tersebut. 


Namun saat petugas hendak menangkap pelaku, kedua pelaku itu mencoba melakukan perlawanan dengan cara ingin menyerang petugas dan hingga akhirnya salah satu dari kedua pelaku tersebut harus dilumpuhkan. 


"Satu pelaku dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur. Kemudian pelaku tersebut langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, pelaku tidak tertolong dan meninggal dunia,"terangnya.


Dari tangan para pelaku kata Sigit menyampaikan, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan 11 unit motor hasil curian.


"Ada 11 motor hasil curian yang berhasil diamankan dan beberapa buah senjata tajam, mata kunci dan dua unit handphone milik pelaku," pungkasnya.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,"sambungnya.


Editor: Zami

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polresta Tangerang Berhasil Tangkap Enam Pelaku dan Satu Penadah Curanmor

Trending Now

Iklan