Partai Bulan Bintang Minta KPU dan Bawaslu Bahas Usulan Terkait Penundaan Pilkada 2024

sultannews.co.id
Minggu | 13:35 WIB Last Updated 2023-10-20T18:32:20Z
Dok. Foto Sekjen Partai Bulan Bintang, Ir Afriansyah Noor, Msi (Ditengah). Ist

Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB), Afriansyah Noor meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) duduk bersama untuk menyelesaikan usulan penundaan Pilkada Serentak 2024.


"Saya berpikir bahwa penyelenggara pemilu dan pilkada ini (adalah) KPU. Tentunya, bisa dievaluasi bersama. Kalau toh memang mau ditunda, bisa disiapkan seperti apa mekanisme penundaannya. Ini ketetapan undang-undang," kata Afriansyah yang juga sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) RI.


Menurut Afriansyah, KPU sebagai penyelenggara pemilu dapat melakukan evaluasi bersama Bawaslu. Apabila ada kemungkinan Pilkada Serentak 2024 ditunda, maka mekanisme penundaan dapat disiapkan.


Selain itu, rentang waktu yang hanya satu bulan antara penetapan dan jadwal Pilkada Serentak 2024 sangatlah mepet. Oleh karena itu, katanya, tak menutup kemungkinan usulan Bawaslu terkait penundaan Pilkada Serentak 2024 itu dapat terwujud.


"Mereka beranggapan dengan mepetnya waktu kesiapan KPU, bagaimana? Ini memang harus dipelajari betul," tambahnya.


Namun, Afriansyah tetap menyerahkan keputusan penundaan Pilkada Serentak 2024 itu kepada KPU dan Bawaslu guna mendapatkan keputusan yang baik.


"Prinsipnya, kami dari Partai Bulan Bintang menyerahkan semua kepada KPU dan Bawaslu duduk bersama untuk lebih baik," katanya.


Editor: Zami

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Partai Bulan Bintang Minta KPU dan Bawaslu Bahas Usulan Terkait Penundaan Pilkada 2024

Trending Now

Iklan