Oknum Dosen Universitas Setia Budhi Rangkasbitung Diduga Intimidasi Mahasiswa saat LDKM

sultannews.co.id
Rabu | 07:36 WIB Last Updated 2023-07-12T03:25:13Z
Dok. Bahri

Lebak - Peserta Latihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa (LDKM) Jurusan Pendidikan Bahasa Indonesia, Bahri harus dilarikan ke Rumah Sakit Kartini Rangkas Bitung pasa Kamis (6/8/23) sekira pukul 20:30 WIB. 


Diketahui, Bahri adalah Mahasiswa FKIP Jurusan Pendidikan Bahasa Indonesia dan aktif di salah satu organisasi kampus dari Himpunan Mahasiswa Islam Mahasiswa (HMI) Cabang Lebak diduga mendapatkan Diskriminasi dan intimidasi oleh oknum Dosen Universitas Setia Budhi.


Hal itu diungkapkan oleh ketua Umum HMI Cabang Lebak, Ratu Nisya Yulianti menceritakan kronologi awal Bahri saat mendapatkan prilaku tak baik yang diduga dilakukan oleh oknum dosen Universitas Setia Budhi.


"Saat itu bahri tiba-tiba jatuh sakit saat mengikuti LDKM," katanya, Selasa (1/7/23).


Masih kata Ratu Nisya Yulianti mengatakan Bahri langsung dibawa ke Sekertariat HMI dan hingga akhirnya ia berinisiatif membawa ke rumah sakit lantaran sakitnya semakin parah. 


"Melihat dan mengamati kader saya semakin parah, karna kondisi badan yang semakin parah. Lalu dua orang anggota kami berinisiatif melarikan Bahari ke rumah sakit," terangnya.


Setelah beberapa jam dirawat dirumah sakit kata Ratu Nisya Yulianti mengatakan salah satu perwakilan dosen Universitas Setia Budhi berinisial DC, namun kedatangan DC bukannya mendapat perhatian khusus akan tetapi orang tua Bahri diduga mendapatkan ucapan tak enak dark DC.


"Yang lebih sangat janggal adalah oknum dosen berinisial DC ini datang kerumah sakit bukan untuk menjenguk Bahri, ternyata hanya ingin mengobrol dengan orang tuanya dan DC di saat itu menyalahkan Bahri dan ketua organisasi exsternal dengan dalih Ia tidak izin kepada panitia dan ia pun diancam tidak akan di luluskan di acara LDKM tersebut," ungkapnya seraya menceritakan kronologi saat orang tua Bahri mendapatkan kabar tak baik dari DC saat di rumah sakit.


Lebih lanjut Ratu Nisya Yulianti menceritakan bahwa Bahari pun diduga diancam oleh DC soal beasiswa selain itu ia pun dilarang oleh salah satu diduga kepala program studi (Kaprodi) berinisial EK untuk mengikuti organisasi eksternal di kampus.


"DC diduga berbicara meluas dan menyangkut pautkan Beasiswa sudara Bahari (korban-red) dengan dalih bahwasanya DC yang memberikan beasiswa tersebut dan bahri juga diduga dilarang oleh ketua kaprodi berinisial EK untuk ikut Organisasi Eksternal," terangnya.


Menanggapi hal ini, Ketua umum Komisariat Universitas Setia Budhi M Rafly Islami mengatakan organisasi bukan terletak pada bangunan kampus, namun pada mahasiswa lah yang dapat memajukan kampus, baik internal maupun eksternal. Organisasi dengan segala relasi dan jaringannya dapat membantu memajukan kampus dalam lini diplomasi kampus melalui jaringan skala lokal, dan nasional.


"Maka jelas ini adanya dugaan Ketua Kaprodi mengintimidasi mahasiswa untuk tidak mengikuti organisasi eksternal kampus Dan diduga kaprodi ini mengintimidasi korban untuk keluar dari organisasi eksternal kampus bahkaan bisa saja semua organisasi Eksternal bukan hanya (HMI) saja yang akan di perlakukan seperti ini oleh kampus dengan melalui orang tua mahasiswa/i," katanya.


Hakikatnya kata M Rafly Islami mengungkap belajar tidak hanya dalam kelas. Namun banyak dugaan intimidasi-intimidasi terhadap mahasiswa ini, dari tidak diluluskannya peserta tersebut.


"Beasiswa dan diperintahkan untuk keluar dari organisasi eksternal seperti organisasi (HMI). Struktural Lembaga bukan untuk disalahgunakan dan dijual untuk mengancam, mengintimidasi mahasiswa. Tetapi ini justru dijual dan digadaikan sebagai ancaman untuk mahasiswa itu sendiri," jelasnya.


Hal senada juga dikatakan ketua Bidang Perguruan Tinggi kemahasiswan Dan Kepemudaan (PTKP) HMI Komisariat Universitas Setia Budhi Cabang Lebak, Bahrudin mengatakan kita baca kembali Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018.


Bahwa melegalkan Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (OMEK) dapat beraktivitas di lingkungan internal kampus, karena dianggap mampu mengahalau faham radikalisme. Dengan peraturan menteri tersebut, semua kampus wajib membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB).


"Kami menduga adanya intimidasi terhadap mahasiswa, orang tua mahasiswa bahwa kelalaian ketidak benaran dalam pengelolaan anggaran Kemahasiswaan itu juga ternyata minimnya pengawasan kepada Mahasiswa oleh Ketua Program Studi tersebut," ungkapnya.


Menurutnya, Kampus tidak boleh antipati terhadap Organisasi Eksternal karena organisasi itu bukan penjahat atau penipu akan tetapi Organisasi ialah wahana berproses diluar kampus, wahana membangun jaringan dan relasi, wahana membangun soft skill Mahasiswa/i.


Sementara itu, Bahri (Korban-red) meminta keadilan hukum kepada pimpinan Universitas Setia Budhi yang mana ia telah mendapatkan prilaku tak baik diduga dilakukan oleh oknum dosen.


"Saya mahasiswa program studi bahasa indonesia fakultas keguruan dan ilmu pendidikan Universitas Setiabudhi Rangkasbitung menyatakan sikap bahwa betul adanya intimidasi dan tekanan yang saya rasakan dan juga kepada orangtua saya terhadap hak-hak yang memang itu seharusnya menjadi hak perogratif saya sebagai mahasiswa dalam mengikuti kegiatan internal maupun eksternal dan saya meminta keadilan kepada para pimpinan Universitas Setia Budhi," pintanya. [RN/*]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Dosen Universitas Setia Budhi Rangkasbitung Diduga Intimidasi Mahasiswa saat LDKM

Trending Now

Iklan