Ilustrasi |
Banten - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebentar lagi akan diselenggarakan. Berbagai partai politik mulai mengusung bakal nama calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pesta rakyat terbesar di Indonesia sendiri telah merilis jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
Tidak hanya mencari pemimpin tertinggi negara, melalui Pemilu 2024 mendatang juga akan diputuskan anggota hingga kepala lembaga legislatif maupun eksekutif daerah.
Pemilu merupakan metode pengambilan keputusan formal untuk menentukan tokoh yang akan memegang jabatan administrasi publik sangat umum diadakan di negara bersistem demokrasi, termasuk Indonesia.
Dilansir dari situs infopemilu.kpu.go.id, serangkaian agenda Pemilu 2024 antara lain:
- 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024: perencanaan program dan anggaran.
- 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023 sebagai waktu penyusunan peraturan KPU.
- 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023 menjadi momen pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
- 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022: waktu pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu.
- 14 Desember 2022: momen penetapan peserta Pemilu 2024.
- 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023 adalah penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil).
- 6 Desember 2022 – 25 November 2023 waktu pencalonan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
- 24 April 2023 – 25 November 2023: pencalonan anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) provinsi, dan DPRD kota/kabupaten.
- 19 Oktober 2023 – 25 November 2023: pencalonan presiden dan wakil presiden.
- 24 April 2023 – 25 November 2023: pencalonan anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) provinsi, dan DPRD kota/kabupaten.
- 19 Oktober 2023 – 25 November 2023: pencalonan presiden dan wakil presiden.
- 24 November 2023 – 10 Februari 2024: masa kampanye Pemilu 2024.
- 11 – 13 Februari 2024: masa tenang (bebas kampanye).
- 14 Februari 2024: jadwal dan tahapan Pemilu 2024 berupa waktu pemungutan suara.
- 14 - 15 Februari 2024: waktu penghitungan suara.
- 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara.
- Permohonan perselisihan penetapan hasil Pemilu 2024 paling lambat 3 hari setelah putusan MK (Mahkamah Konstitusi).
Jika tidak ada permohonan perselisihan paling lambat 3 hari pasca KPU mendapatkan surat pemberitahuan MK.
- 1 Oktober 2024: pengucapan sumpah DPR dan DPD. Untuk tingkat DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
- 20 Oktober 2024: pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden dari hasil akhir Pemilu 2024.
Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024
Mengutip dari laman indonesiabaik.id, saat hari pemungutan suara, ada beberapa cara memilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara), antara lain:
1. Datang ke TPS sesuai nama yang sudah terdaftar.
2.Tunjukkan formulir C6 KWK dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik kepada panitia KPPS di TPS.
3. Tulis nama di dalam daftar hadir.
4. Tunggu antrean hingga dipanggil.
5. Terima surat suara yang telah ditandatangani oleh Ketua KPPS.
6. Masuk ke bilik suara.
7. Sebagaimana UU No. 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu, ketentuan untuk mencoblos kelima surat suara sebanyak satu kali pada nama, nomor, foto pasangan calon, atau tanda logo partai politik pengusung dalam satu kotak.
8. Lipat surat suara seperti bentuk semula, kemudian masukkan ke kotak suara.
9. Celupkan salah satu jari tangan ke tinta sebagai bukti bahwa seseorang telah menggunakan hak suara.
Demikian informasi mengenai jadwal dan tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan rilis dari KPU.
Untuk pertanyaan atau aduan berkaitan dengan pesta rakyat tersebut, masyarakat dapat menghubungi Call Center KPU 021-31937223 atau media sosial KPU RI di kanal Instagram, Facebook, dan Twitter. Semoga bermanfaat.
Editor: Zami