Tangerang - Belum lama ini ramai di beritakan beberapa media siber dimana seorang Ibu Muda berniasl SR (30) warga Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Menjadi korban keganasan diduga preman berkedok matel (Mata Elang-red) yang hendak menarik paksa kendaraan Ibu muda yang sedang membonceng dua anaknya.
Meski kendaraan tersebut tidak berhasil ditarik karena sang Ibu berusaha bertahan dengan meneriaki para preman berkedok matel yang berjumlah lima orang itu.
Dengan teriakan sang Ibu akhirnya ke lima orang yang mengaku sebagai debt colektor FIF Balaraja tersebut pergi.
Dimana persoalan tersebut menjadi sebuah atensi Kapolresta Tangerang dan di respon cepat Polsek Balaraja sehingga dilakukannya sweeping terhadap preman berkedok matel di setiap yang menjadi pangkalannya.
Sebagian masyarakat juga menilai, salah satunya Alamsyah, Mk. Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia tindakan yang dilakukan oleh preman berkedok matel tersebut sangat meresahkan masyarakat.
"Untuk itu saya berharap wilayah hukum (wilkum-red) Balaraja bersih dari preman berkedok matel, jadi bersih yang saya maksud adalah tidak adalaginya preman-preman dimaksud yang dapat membuat kegaduhan dimasyarakat demi menjaga ketentraman, ketertiban serta keamanan di wilayah hukum Balaraja," ujar Alamsyah kepada awak media, Sabtu, (15/7/2023).
"Terkait dengan sweeping yang dilakukan Polsek Balaraja saya selaku warga masyarakat sangat mengapresiasi hal tersebut, namun besar harapan saya jangan sampai sweeping yang dilakukan hanya membuat satu hari preman-preman berkedok matel hilang atau libur satu hari saat dilakukan sweeping dan kembali berkeliaran setelah sweeping selesai dilakukan, kalau perlu sweeping dilakukan secara rutin saya selaku masyarakat siap untuk membantu pihak kepolisian dalam kegiatan sweping bersama dengan LSM dan Ormas yang ada di Kabupaten Tangerang," sambung Alamsyah.
Lanjut Alamsyah, Sebenarnya, pihak pemberi kredit tak perlu menggunakan jasa tukang tagih dalam penarikan kendaraan debitur yang wanprestasi. Asalkan setiap kendaraan yang di kredit itu dilengkapi jaminan fidusia seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.
"Perjanjian fidusia adalah perjanjian utang piutang antara kreditur dengan debitur yang melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dalam penguasaan pemilik jaminan dan dibuat Akta Notaris untuk didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia," papar Alamsyah.
Masih kata Alamsyah menjelaskan, Namun, terkadang pemberi kredit enggan memberikan jaminan fidusia karena harus menanggung biaya yang cukup besar.
Maka dari itu, pihak pemberi kredit tak punya hak eksekusi terhadap objek yang dijaminkan. Alhasil, perjanjian itu menjadi lemah karena dibuat di bawah tangan.
"Alasan inilah yang membuat pihak leasing melirik jasa Mata Elang untuk mengurus nasabah yang gagal bayar untuk menarik kendaraan. Padahal secara hukum, pihak leasing tak punya hak menarik kendaraan milik konsumen karena perjanjiannya tak ada penjaminan fidusia," jelas Alamsyah.
"Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporakan terkait tindakan preman berkedok matel kepada pihak berwajib, karena jelas menarik paksa kendaraan dijalan adalah sebuah tindakan pidana," tambah Alamsyah menutup. [Red/*]