Tangerang - buntut pernyataan Kepala bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Desyanti menyebut LSM dan Ormas sebagai pemicu perusahaan tak nyaman dan merasa terganggu hingga terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja di sejumlah perusahaan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang tergabung bersama ALTAR resmi membuat laporan ke Polresta Tangerang.
Hal itu dikatakan Rahmat Tullah panglima Badak Banten, ia menjelaskan untuk permasalahan ini agar tidak menjadi presepsi liar di masyarakat kami tempuh upaya hukum.
"Atas persoalan ini, kami sepakat bersama ALTAR untuk membuat laporan Kepolisian, kita kawal proses hukum nya, dan kami menduga keras bahwa perALTAR dan Ormas saat ini sedang menempuh upaya hukum.nyataan Kabid HI Disnaker Kabupaten Tangerang itu memenuhi unsur Pidana," katanya, Jum'at (30/6/23).
Ia menilai, pernyataan Desyanti ini sudah menimbulkan Diskriminasi atau ujaran kebencian terhadap suatu organisasi dan lembaga.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 jo. Pasal 45A pasal 2 UU ITE dan atau 27 ayat 3 atau menyebarkan berita bohong dan kabar tidak pasti, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1964 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan, sebagaimana dalam Pasal 156 a KUHP," jelasnya.
Sebelumnya, ratusan Ormas dan LSM menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan kantor Bupati Tangerang pada 26 Juni 2023 lalu. Mereka menuntut Bupati Tangerang agar Kabid HI Disnaker, Desyanti di Nonaktifkan dari jabatannya. [Lek/*]