Dewan Pers Minta Pemerintah Percepat Pemberlakuan Perpres Publisher Rights

sultannews.co.id
Sabtu | 18:39 WIB Last Updated 2023-07-15T12:57:37Z

Foto Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, (kedua dari kiri) dalam jumpa pers dengan awak media di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (14/7). Ist

Jakarta - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights atau Hak Penerbit hingga saat ini masih belum menemui titik terang. 


Padahal, Presiden Jokowi pada peringatan Hari Pers Nasional di Kabupaten Deli Serdang pada 9 Februari 2023 telah meminta Perpres tersebut untuk selesai dalam waktu satu bulan.


Untuk itu konstituen dan insan pers Kembali menanyakan kelanjutan pembahasan Rancangan Perpres tentang Publisher Rights ini ke Dewan Pers. 


Beberapa pihak juga mendesak agar Dewan Pers tidak mundur dan tetap mengawal pembahasan serta pelaksanaan regulasi tersebut.


Dalam jumpa pers dengan awak media di Kantor Dewan Pers pada Jumat (14//7/2023), lembaga independent tersebut juga meminta agar pemerintah mempercepat penyelesaian rancangan Perpres Publisher Rights ini sebagaimana permintaan presiden yang disampaikan pada tanggal 9 Februari 2023 lalu.



"Mengapa perlu diprioritaskan? Ini sesuai semangat Bapak Presiden sejak 2020 dan dikuatkan lagi dalam pidato beliau pada Hari Pers Nasional 9 Februari 2023 di Medan yang meminta Publisher Rights itu diselesaikan dalam satu bulan. Berarti ini ada keterlambatan, sehingga perlu percepatan secara optimal sebagai prioritas regulasi," kata Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu.


Masih kata Ninik, Dewan Pers juga meminta agar rancangan perpres tersebut harus berpedoman pada UU No. 40/1999 tentang Pers untuk memastikan karya jurnalistik yang berkualitas.


Sebagai Lembaga yang diamanatkan undang-undang untuk menjaga kemerdekaan pers dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers memiliki kepetingan untuk mempercepat penyelesaian rancangan perpres ini yang dianggap sangat relevan dan sejalan dengan perkembangan saat ini. 


Meski begitu Dewan Pers meminta rancangan perpres ini tidak keluar dari kepentingan menegakkan kemerdekaan pers demi mendorong terciptanya ekosistem jurnalisme yang berkualitas.


Ekosistem yang sehat dan berkualitas menurut Dewan Pers bisa mendukung keberlanjutan pers nasional yang saat ini tengah dalam tren penurunan. 


Padahal di satu sisi, Dewan Pers juga memiliki peran dan tanggung jawab untuk memastikan ekosistem pers akan terus tumbuh dan berkembang demi terciptanya pers nasional yang bisa terus berperan optimal dalam menjaga demokrasi dan kemerdekaan pers.


Karena itu Ninik berharap, momentum yang baik terkait upaya mengatur soal platform tidak terganggu oleh berbagai hal, terlebih mendekati pemilu. Lantaran bertumpu pada upaya menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, Dewan Pers meminta perpres ini tetap harus mendasarkan pada Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers. 


Dengan demikian, tata kelola tentang penyelenggaraan Publisher Rights untuk jurnalisme berkualitas tetap dalam bingkai UU Pers.


"Kami akan tetap mengawal perpres ini. Kami terus berkomitmen dan ingin bersama masyarakat pers ikut menjaga kemerdekaan pers dan jurnalisme berkualitas," terangnya.


Percepatan pengesahan perpres ini, lanjut Ninik, sekaligus untuk mengawal karya jurnalistik berkualitas yang juga ikut didistribusikan oleh platform digital global. 


Hal ini semakin penting karena momen menjelang pemilu sehingga masyarakat memerlukan berita dan informasi yang akurat dan berkualitas.


"Jangan sampai masyarakat memperoleh informasi yang hoaks apalagi sampai menyebabkan disintegrasi bangsa. Pengaturan ini niat utamanya adalah agar negara hadir dalam memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan kredibel untuk membangun situasi yang kondusif dalam rangka jurnalisme berkualitas," paparnya.


Ninik menambahkan, regulasi ini tidak lain dalam rangka menjaga kedaulatan dan kemandirian digital yang dikawal oleh pemerintah dan Dewan Pers. Substansi draf perpres yang diharapkan adalah mengedepankan aspek kemandirian digital dan mengawal jurnalisme berkualitas.


"Upaya-upaya inovasi digital yang dilakukan oleh pemerintah harus didukung melalui peraturan ini. Perpres ini sebagai cara menghadirkan negara (presiden) untuk memastikan, bahwa media kita mendapatkan keadilan dari penghasilan yang selama ini belum dirasakan," jelas Ninik.


Selain itu, ia juga mengajak semua pihak kembali pada argumen awal perlunya dibentuk regulasi tersebut, yakni demi keadilan, keterbukaan, dan jurnalisme berkualitas. Dia mengingatkan, regulasi itu bukan melulu soal bisnis atau periklanan tetapi juga soal jurnalisme yang baik.


Sementara itu, Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli, mengakui pers nasional tidak sedang baik-baik saja. Karena itu ia mendorong kerja sama pers dengan platform digital. Kemerdekaan pers harus tetap dijaga dan tidak begitu saja diatur oleh platform lantaran posisi pers nasional yang lemah.


Ditempat yang sama, Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa ikut memberikan dukungan terhadap sikap Dewan Pers ini. 


"Sikap kami sejalan dengan Dewan Pers. Tidak mungkin UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers itu diabaikan. Jangan lagi kita mundur ke masa lalu sehingga pemerintah bisa masuk mengendalikan pers," katanya.


JMSI juga sedang merencanakan membuat platform sendiri. Semua berita dalam platform baru itu nanti akan terverifikasi oleh organisasi dan sesuai dengan ketentuan Dewan Pers.


Wakil dari Asosiasi Media Siber \Indonesia, Suwarjono, dan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Herik Kurniawan, juga sepakat dengan ide Dewan Pers. Kedua konstituen itu akan mengikuti kebijakan yang diambil Dewan Pers dan berharap Dewan Pers tidak keluar dari pembahasan dan pengaturan regulasi perpres. [Red/*]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dewan Pers Minta Pemerintah Percepat Pemberlakuan Perpres Publisher Rights

Trending Now

Iklan