Tangerang - Setelah sebelumnya Kepala Desa Cibugel melayangkan surat permohonan penertiban lingkungan terkait adanya tempat hiburan karaoke Cafe Jezz Fun Audio yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan.
Menanggapi hal ini, Plh Camat Cisoka, Kurnia menyampaikan bahwa pihaknya akan meneruskan informasi ini dengan Satpol-PP Kabupaten Tangerang.
"Untuk warga Desa Cibugel surat permohonan tersebut kami respon baik, kami akan bersurat kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang agar tempat hiburan karaoke Cafe Jezz Fun Audio itu ditertibkan," ujarnya, Rabu (26/7/23).
Masih kata Kurnia, ia mengaku prihatin dengan adanya tempat diduga karaoke itu, ia juga menjelaskan kewenangan memang dari trantib kecamatan tetapi jika ingin dilakukan penutupan itu adanya di Kabupaten.
"Trantib dikecamatan bukan berarti dapat menutup karena tidak tidak memiliki pegawai PPNSnya kewenangan untuk penutupan itu adanya di Satpol-PP kabupaten," terangnya.
Selain itu, Kurnia meminta dengan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang agar ditinjau kembali legalitas usaha Cafe Jezz Fun Audio itu.
"Surat keterangan awal saat itu usahanya untuk usaha resto dan makan sepengetahuan kami seperti itu dan resto dan makan apabila dalam implementasinya ada perubahan atau penyalah gunaan ataupun perubahan fungsi bukan dari resto ataupun tadi tempat makan saya rasa itu harus diluruskan ditertibkan harus sesuai dengan peruntukannya dan ijin dari dinas terkait, kami sebetulnya belum lihat secara detail seperti itu," katanya.
"Tindakan yang akan dilakukan pemerintah kecamatan tentu sesuai dengan kewenangan yang dalam hal ini bukan berarti kami ingin melemparkan cuci tangan ke Satpol-PP kabupaten tapi kami sesuai tupoksi," sambungnya.
Sebelumnya kata Kurnia, ia mendapatkan informasi dari anggota trantib kecamatan dan Cafe Jezz Fun Audio itu tidak ada aktivitas lagi.
"Pemerintah kecamatan Cisoka dan masyarakat, Ketua MUI kami konsisten bahwa Cisoka ini sudah muncul jargon kota santri jadi mohon jangan dimulai ataupun jangan membuka usaha yang berbau bau hiburan ataupun Usaha usaha yang sekiranya menyimpang yang sifatnya dapat merusak moral ataupun dari moral masyarakat kecamatan Cisoka," tutup Kurnia. [Lek/*]