Berlaga Preman, Oknum Security PT Mulia Adhitama Sejati Usir dan Rampas Hp Wartawan

sultannews.co.id
Sabtu | 15:08 WIB Last Updated 2023-07-15T09:40:16Z


Banten
- Salah satu wartawan dari media online botvbanten.com, mengalami tindakan percobaan perampasan handphone (Hp) yang diduga dilakukan oleh oknum Security PT. Mulia Adhitama Sejati.


Bermula peristiwa itu terjadi saat wartawan botvbanten.com, Panji sedang melakukan tugas jurnalstik yang hendak mengkonfirmasi terkait dugaan adanya Pungutan liar (Pungli) di PT. Mulia Adhitama Sejati yang berlokasi di Kp. Gambar, Desa Namboilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Jumat (14/7/23) sekira pukul 15:00 WIB.

 

Sesampainya dilokasi, Panji menayankan kepada pihak penjaga alias security di PT. Mulia Adhitama Sejati itu, namun ia mendapatkan respon tidak baik oleh Security itu.


"Saya tanya dengan security yang ada di PT Mulia Adhitama Sejati bahwa kedatangan saya mau konfirmasi dengan pihak kontraktor proyek," ujarnya, Sabtu (15/7/23).


Akan tetapi lanjut Panji mengatakan, security PT Mulia Adhitama Sejati, Marsono diduga melarang Wartawan botvbanten.com untuk bertemu Sungkono selaku kontraktor dari proyek.


"Ketika security tau tujuan kami ingin konfirmasi terkait dugaan pungli dengan Sungkono selaku kontraktor pada pekerja proyek di PT Mulia Adhitama Sejati, kami dilarang dengan alasan belum janji," terangnya.


Kemudian, ketika Marsono memberikan penjelaskan terkait adanya dugaan pungli di Proyek PT. Mulia Adhitama Sejati dan wartawan botvbanten.com merekam pejelasan itu, tiba-tiba Marsono hendak merampas Handphone diduga ingi  mengapus rekaman  milik Panji.


"Ketika saya rekam penjelasan Marsono terkait dugaan pungli itu, sangat arogannya sikap Marsono tiba-tiba mengusir dengan cara mendorong badan dan mencoba merampas Handphone saya," jelasnya.


Sebagaimana diketahui, sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, pada pasal 18 ayat 1 menyatakan "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta. 


Penulis: Suprani | Editor: Zami 

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berlaga Preman, Oknum Security PT Mulia Adhitama Sejati Usir dan Rampas Hp Wartawan

Trending Now

Iklan