Jakarta - Puluhan Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Perhimpunan Pemuda Restorasi Nusantara (PPRN) melakukan Demonstrasi didepan Kantor Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI.
Mereka Mendesak KPK RI untuk memeriksa Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Tangerang atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2022.
Koordinator aksi, Moh Raden mengatakan bahwa Demonstrasi di KPK hari ini merupakan Demonstrasi mereka yang Ketiga dimana sebelumnya mereka melakukan aksi di Kantor Walikota Tangerang Selatan.
"Kami sudah dua kali aksi dua minggu terakhir diPemkot, kami mendesak Walikota Tangsel untuk melakukan evaluasi terhadap Dinas SDABMBK dan mendesak Kadis, Sekdis dan seluruh pejabat dicopot karena tidak becus dalam bekerja dan kami menduga adanya tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa tahun pada 2022," katanya, Rabu (19/7/23).
Namun aksi kali ini PPRN berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan barang dan jasa tahun 2022 di Dinas SDABMBK Tangsel.
Kemudian dari hasil investigasi dan kajian PPRN menemukan beberapa permasalahan pada Dinas SDABMBK diantaranya :
1. Dokumen Kualifikasi 34 Perusahaan Jasa Konsultansi Tidak Sesuai Ketentuan. Pemeriksaan terhadap surat referensi/daftar pengalaman kerja pada 46 kontrak menunjukkan surat referensi yang digunakan pada 34 kontrak dari 8 perusahaan yang ditetapkan dalam lelang dan pengadaan langsung bukan dokumen asli dan sengaja dibuat untuk kepentingan keikutsertaan pengadaan.
Dari 34 kontrak 8 perusahaan tersebut, 3 di antaranya merupakan pemenang lelang dan 31 kontrak sisanya (dari 5 perusahaan) merupakan perusahaan yang diadakan dengan pengadaan langsung.
Perusahaan yang membuat surat referensi tenaga ahli hanya untuk memenuhi kualifikasi tenaga ahli yang memiliki pengalaman sejenis sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja pengadaan langsung.
2. Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung Tidak Sesuai Kontrak Daftar nama tenaga ahli dan tenaga pendukung dilampirkan pada dokumen penawaran sebagai dasar penandatanganan kontrak.
Dinas SDABMBK memasukkan pasal pada setiap kontrak/surat perjanjian kerja bahwa perubahan personil harus atas persetujuan PPK dan melarang Penyedia untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat perusahaan-perusahaan yang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan dan mengganti personil.
3. Laporan Hasil Perencanaan Belum Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
4. Terdapat beberapa Pengusaha yang meminta dan mendapatkan paket Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas SDABMBK, namun yang bersangkutan belum memiliki perusahaan jasa konsultan dan surat keterangan ahli (SKA).
Disisi lain PPRN menduga adanya Cawe-cawe antara Kadis, Sekdis, dan pejabat lainnya di lingkungan Dinas SDABMBK Tangsel dengan Para Pengusaha dan Kontraktor.
"Bahkan kami menemukan dugaan pada Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas SDABMBK Tahun Anggaran 2022 telah menyebabkan kerugian APBD sebesar Rp1.053.927.535,00," terangnya.
Selatah aksi ini kata Moh Raden akan ada aksi-aksi kami selanjutnya, karena tujuan kami jelas untuk perbaikan dan kepentingan Kota kami tercinta.
"Intinya kami akan terus aksi sampai Kadis dan Sekdis SDABMBK Tangsel di Copot oleh Bapak Walikota dan sampai KPK Turun ke Tangerang selatan untuk melakukan Audit Investigasi Terhadap Dinas SDABMBK," pungkasnya. [Fauzi/*]