34 Juta Data Paspor Bocor, Badko HMI Jabodetabeka-Banten Minta Dirjen Imigrasi Segera Dicopot

sultannews.co.id
Sabtu | 03:40 WIB Last Updated 2023-07-08T02:42:49Z


Jakarta - Usai beredarnya kabar soal kebocoran 34 juta data paspor Indonesia dan dijual pada dark web dengan harga murah.


Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko-HMI) Jabodetabeka-Banten menuntut Dirjen Imigrasi, Silmy Karim segera dicopot dari jabatannya.


Fikri An-Nidzar Albar selaku Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD), Badko-HMI Jabodetabeka-Banten menilai jika kebocoran 34 juta data paspor Indonesia benar adanya maka hal tersebut adalah kesalahan fatal.


"Paspor itu adalah dokumen yang sangat penting. Sebabnya, sangat maklum apabila isu kebocoran data ini membuat gaduh masyarakat. Jumlahnya tidak sedikit, kebocoran data 34 juta paspor itu adalah kesalahan fatal yang sangat merugikan"ujarnya, Kamis (6/7/23).


Dengan peristiwa kebocoran data paspor ini Fikri menegaskan Dirjen Imigrasi harus bertanggung jawab. Selain ia juga minta Silmy Karim dicopot dari jabatannya.


"Jika isu ini benar terjadi, maka ini sebuah kegagalan fatal yang dilakukan oleh Dirjen Imigrasi kita, yaitu Silmy Karim. Oleh sebab itu, kami menuntut agar ia segera dicopot," katanya.


Jika Silmy Karim tidak dicopot dari jabatannya, Fikri memberikan ultimatum bahwa ia akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran.


Selain itu, Fikri juga meminta Silmy Karim segera memberikan klarifikasi terkait kebenaran isu tersebut.


"kami akan melakukan diskusi dan kajian mendalam terkait isu tersebut untuk menjadi bahan aksi masa kita, karena hal ini sangat vital. Jika tidak ada klarifikasi, lebih-lebih kebocoran tersebut benar-benar terjadi, kami akan menggelar demo besar-besaran," ungkapnya.


Seharusnya, Silmy Karim fungsinya sebagai pimpinan Dirjen Pajak. Dengan menyitir, Undang-Undang Keimigrasian Pasal 7 poin 1, Fikri menyebut bahwa Dirjen Pajak bertanggung jawab untuk mengelola segala informasi keimigrasian, termasuk di dalamnya perihal keamanan data.


"Sangat jelas dalam UU Keimigrasian Pasal 7 poin 1 bahwa Dirjen Imigrasi bertanggung jawab menyusun dan mengelola Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian secara benar. Jika data bocor, di mana letak tanggung jawabnya.” pungkasnya. [Ty/*]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 34 Juta Data Paspor Bocor, Badko HMI Jabodetabeka-Banten Minta Dirjen Imigrasi Segera Dicopot

Trending Now

Iklan