Warga Bungur Copong Pandeglang Didiskriminasi, JPMI Pandeglang Geruduk PTPN VIII Sanghiyang Damar

sultannews.co.id
Rabu | 18:52 WIB Last Updated 2023-06-07T12:01:52Z

Pandeglang - Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) melakukan aksi demonstrasi di kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII pada Rabu (7/6/23) sekira Pukul 13:00 WIB hingga 16:00 WIB.


Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap), Fikri mengatakan ketika melihat History sejarah PTPN ada dalam rangka restrukturisasi BUMN Perkebunan mulai 1 April 1994 sampai dengan tanggal 10 Maret 1996.


Pengelolaan PT Perkebunan Nusantara VIII yang berada di Desa Kadupandak, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang Banten ini merupakan BUMN yang bergerak pada sektor perkebunan dengan kegiatan usaha meliputi pembudidayaan tanaman, pengolahan, dan penjualan komoditas kelapa sawit sebagai komoditas utamanya.


"Menurut Wikipedia perkebunan Nusantara data yang Sampai saat ini, PT Perkebunan Nusantara VIII mengelola 41 kebun dan 1 unit rumah sakit. yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Jawa Barat dan 2 kabupaten di Provinsi Banten. Masih banyak hal yang janggal terhadap perusahaan ini, ada beberapa kejadian yang buat hati nurani saya bergetar ketika mendengar adanya ketidak adilan hukum," katanya.



Sementara itu, pemuda masyarakat Kecamatan Picung, Rega mengatakan bahwa PTPN VIII Sanghiyang Damar berdiri sejak lama di tanah kelahiran kami.


Dari ia kecil hingga saat ini perusahaan itu masih beroperasi, akan tetapi banyak hal yang diduga di langgar sejak dengan hari ini saya bisa bersuara lantang karena adanya jeritan rakyat di beberapa kecamatan penyangga di lingkungan perusahaan tersebut.


"Kami hanya bagian masayarakat kecil (small society) yang termasuk salah satu warga kecamatan Penyangga di PTPN tersebut, ketika saya melakukan advokasi dan investigasi ke Desa-Desa penyangga bersama kawan-kawan mahasiswa ternyata cukup ironis mendengarnya," ungkapnya.


Sedana juga dikatakan oleh Korlap Aksi, Angga salah satu kejadian yang membuat ia miris terhadap kaum kapital di Negeri kami ini, ada warga yang mempunyai peternakan ketika mereka mengembala ternaknya itu memakan Rumput atau bisa di sebut "Arei Kacang" itu di salahkan dan di tuntut oleh pihak perusahaan, serta ada masayarakat yang memungut atau memanfaatkan sisa-sisa panen kelapa sawit itu pun mendapatkan perlakuan yang tidak pantas di berikan oleh pihak PTPN Seperti Dugaan Diskriminasi terhadap masayarakat.


"Kami juga menduga serat akan permainan orang-orang dalam Perusahaan PTPN VIII ini, dari mulai diduga diskriminasi terhadap masayarakat, untuk bagaimana memanfaatkan situasi itu contoh hal masayarakat di korban kan padahal diduga adanya "maling teriak maling" Padahal ini kami duga hanya permainan yang di rencana kan oleh pihak Perusahaan," katanya 


Dengan dalih PTPN VIII selalu rugi dan rugi maka kami dapat menduga bahwasanya ini akan menjadi alasan dengan dugaan selalu rugi karena pencurian, maka hal yang konyol maka asas-asas musyawarah dan mupakaat tidak di indahkan, bahakan jelas berbicara "Restorative Justice" Itu yang seharusnya dapat dilakukan ketika kerugian ini masih dibawah 2 juta.


"Toh di setiap wilayah kabupaten pandeglang sudah di terapkan "Restoratif justice" Dalam Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan menyatakan bahwa Jaksa Agung bertanggung jawab atas penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani. Ini yang lebih ironis nya tidak di tempuh oleh pihak PTPN VIII," pungkasnya.


Seharusnya kata Angga, sisi asas sisi manusiawi pihak PTPN ketika ada dugaan pelanggaran hukum yang terjadi terhadap masayarakat kecil yang jelas dari keluarga yang tak berada dan hingga saat ini dituntut dan di tahan karena diduga merugikan perusahaan.


"Ironisnya anak, istri beliau sampai menjual kambing, bebek, dan ayam untuk menjenguk suaminya, " Miris hingga anak istri terlantar hingga tak terbeli susu untuk anaknya, coba dong hargai pemerintah daerah dari mulai tingkat desa hingga pemerintah kabupaten/kota pandeglang," tegasnya.


Bukan hanya itu, Moh arif korlap Aksi mengatakan Belum lagi persoalan- persoalan lainya dari mulai Analisis dampak lingkungan (Amdal) analisis dampak lalulintas (Andalalin), serapan tenaga kerja dan corporate social responsibility (CSR) yang jelas itu bagian dari kewajiban dan tanggung jawab perusahaan yang sudah di atur dalam undang-undang.


"Aksi demonstrasi yang dilakukan itu bagian dari penyampaian pendapat yang sudah di atur dalam undang-undang, hak warganegara dan kita aksi pihak PTPN menyambut masa aksi dengan mediasi, akan tetapi berakhir kecewa dengan penyambutan tersebut karena pihak PTPN VIII mengedepankan egonya sehingga terjadinya ke kisruhan antara pihak perusahaan dan Masa Aksi dari Presidium Wilayah Jaringan pemuda dan Mahasiswa (PW.JPMI) Pandeglang dan masayarakat tiga kecamatan penyangga," ujarnya 


"Maka kami selaku mahasiswa, pemuda, masyarakat sekitar, yang memiliki sisi kemanusiaan untuk ke adilan hukum di negeri ini terlagi kaum kapital yang ada di daerah ini yang menindas semena- mena terhadap rakyat kami, jelas harus di berikan suatu teguran agar mereka sadar akan hadirnya mereka di bumi pertiwi ini," sambungnya.


Ditempat yang sama, ketua Ikades Kecamatan Picung, Rasim mengatakan saya apresiasi dan mendukung gerakan ade- ade mahasiswa dan pemuda yang bergerak demi kepentingan. Rakyat apalagi ini putra- putri daerah di tiga kecamatan penyangga, yang bergerak berdasarkan kesadaran hati nurani nya.


"Seharusnya pihak PTPN dengan adanya kehadiran PTPN VIII Sanghiyang Damar dapat memberikan kontribusi terhadap masayarakat, terkait persoalan yang terjadi terhadap masayarakat kami harusnya PTPN ini dapat mengkaji lagi lah," ungkapnya. 


Dengan adanya dugaan pemungutan pencurian masyarakat kami yang diduga tidak seberapa kenapa tidak ditempuh jalur Restorative justice karena kami di desa sudah ada aturannya bupati.


"Untuk kejaksaan, harus di kaji ulang karena masayarakat yang hanya cukup untuk makan itu di korbankan, dan harapanya dapat saling menghargai pemerintah setempat juga, baik pihak Desa, kecamatan, Polsek, koramil dan tokoh-tokoh masayarakat sekitar," harapnya. [Hndko/*]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Bungur Copong Pandeglang Didiskriminasi, JPMI Pandeglang Geruduk PTPN VIII Sanghiyang Damar

Trending Now

Iklan