Tidak di Respon Soal Informasi Publik, Ketua PMBI Layangkan Surat Keberatan Untuk Ombudsman RI

sultannews.co.id
Rabu | 10:14 WIB Last Updated 2023-06-07T03:16:25Z


Lebak - Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) akan melayangkan surat keberatan terhadap Ombudsman RI, surat yang di layangkan oleh PMBI tersebut lantaran Ombudsman RI tidak menjawab permintaan informasi publik dari warga Banten 


Sebelumnya PMBI melayangkan surat Permohonan informasi publik yang diminta oleh Warga Banten namun tidak dijawab oleh Ombudsman RI.


Hal tersebut seperti dikatakan oleh Ketua PMBI, Moch Ojat Sudrajat S bahwa benar kami telah mengirimkan Surat Permohonan Informasi publik ke Ombudsman Republik Indonesia, terkait dengan terbitnya LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) nomor register 0583/LM/VI/2022/JKT yang diumumkan ke Publik pada tanggal 19 Juli 2022.


Bahwa sebagaimana diketahui warga negara berdasarkan PASAL 1 angka 12 UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi terbuka mempunyai Legal standing sebagai Pemohon Informasi Publik.


"Tidak dijawabnya Surat Permohonan informasi publik oleh Ombudsman RI tentunya sangat mengecewakan kami, bukankah menjawab Permohonan informasi publik adalah bagian dari informasi publik?," katanya, Rabu (7/6/23).


Masih kata Ojat, Bukankah selama ini Ombudsman RI selalu meniup pluit bagi penyelenggara negara yang tidak memberikan layanan publik termasuk tidak menjawab permintaan informasi publik sebagaimana yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang tidak dijawab Permohonan informasi publik nya oleh Kemendagri.


"Berdasarkan pengalaman saya ketika bersidang dengan Ombudsman baik Ombudsman RI maupun Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten adalah tidak aneh jika. Ombudsman RI bersikap demikian, karena ketika persidangan sering ketidak hadirnya. Ombudsman dengan berlindung pada hak Imunitas yakni Pasal 10 UU 37 Tahun 2008," terangnya.


"Bahwa Ombudsman RI pun ketika dipanggil sidang di Komisi Informasi Pusat pada tahun 2018 tidak pernah hadir kata Ojat dan hanya mengirimkan surat saja," sambungnya.


Terkahir, Ojat Menduga bahwa permintaan dokumen informasi publik berupa hasil penyelidikan yang dilakukan Ombudsman RI dinyatakan sebagai Informasi terbuka.


"Terkait dengan terbitnya LAHP nomor register 0583/LM/VI/2022/JKT, dan Komisi Informasi Pusat telah memutuskan jika dokumen hasil penyelidikan Ombusman RI dinyatakan sebagai Informasi Terbuka sebagaimana putusan KI Pusat nomor 005/III/KIP-PS-A/2018," pungkasnya. [Ty/*]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tidak di Respon Soal Informasi Publik, Ketua PMBI Layangkan Surat Keberatan Untuk Ombudsman RI

Trending Now

Iklan