Terkait TKA WNA Korea Duduki Jabatan Departement Organization Chart, Ini Kata

sultannews.co.id
Minggu | 23:56 WIB Last Updated 2023-06-25T17:03:53Z


Cilegon - Menelusuri kebenaran informasi terkait adanya pelanggaran atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transnigrasi nomor 349 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, Tim Awak Media menyambangi salah satu perusahaan milik Korea yang berdiri megah di Kota Baja. Jumat (25/6/23).


Berdasarkan informasi yang kami himpun, diketahui dalam Environment, Health, and Safety (EHS) Departement Organization Chart per tanggal 23 Juni 2023 tertera nama RDY sebagai General Manager, KL sebagai Senior Manager, dan HP sebagai Manager yang mana ketiganya merupakan tenaga kerja asal Korea. Sedangkan pada poin 18 dengan kode 2412 Peraturan Menakertrans melarang posisi tersebut diduduki oleh tenaga kerja asing (TKA).


Menurut penuturan salah seorang staf Humas yang terkonfirmasi, inisial J menyebut bahwa perusahaan tempat ia bekerja telah memenuhi aturan ketenagakerjaan dan selalu memberikan laporan kepada Disnaker setiap bulannya. Dirinya membenarkan atas Permenakertrans tentang posisi K3 yang dilarang diduduki oleh TKA. Namun berbanding terbalik dengan data yang ada.


Selaras dengan aturan tersebut, J menegaskan jajaran Departemen Personalia dan Penyelenggara Keselamat Kerja Pegawai haruslah tenaga kerja lokal (dalam negeri). Tetapi, dirinya tidak menjelaskan adanya kekeliruan TKA yang memegang jabatan penting di Departemen EHS.


Terkait hal ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Cilegon tengah memperdalam kasus ini dan melakukan kroscek di lapangan bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Cilegon, juga melakukan pemeriksaan terhadap izin tinggal para TKA.


Informasi sementara, ketiga TKA menetap di salah satu hotel di Kota Cilegon yang disewa oleh perusahaan asal Korea tersebut.


Koresponden: Budi

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait TKA WNA Korea Duduki Jabatan Departement Organization Chart, Ini Kata

Trending Now

Iklan