Sekretaris IWO Indonesia Kabupaten Serang, Rahmat Zamzami. (Dok/ist) |
Banten - Terkait surat Klarifikasi yang dikirimkan oleh PT. Avia Avian Tbk melalui Advokat Dadang Risdianto dari kantor hukum DE LAW FIRM perihal pemberitaan yang tayang di dua media online yang menyebutkan PT. Avia Avian tbk diduga melakukan Pungutan liar saat rekrutmen karyawan, bahwa pihaknya menyatakan itu tidak benar.
Dalam surat Klarifikasi yang ditunjukkan ke dua redaksi media online itu, Advokat PT. Avia Avian Tbk yang diwakili oleh Dadang Risdianto menjelaskan bahwa kliennya jika hendak melakukan rekrutmen karyawan itu langsung dari kantor pusat yang ada di Sidoarjo melalui portal resmi dan tanpa biaya apapun.
Kemudian PT. Avia Avian Tbk bekerjasama dengan perusahaan alih daya atau Outsourcing (Yayasan-red) sehingga para pekerja merupakan karyawan perusahaan alih daya dan itu mitra kerja kami.
Sehingga pihak PT. Avia Avian Tbk tidak pernah melakukan rekrutmen karyawan akan tetapi hal itu dilakukan oleh pihak dari mitra kerja mereka Alih daya atau Outsourcing apalagi melakukan pungutan biaya.
Tak hanya itu, PT. Avia Avian Tbk melalui kuasa hukumnya menjelaskan bahwa saat proses rekrutmen karyawan, PT. Avia Avian Tbk mengutamakan Warga sekitar perusahaan di yang ada di Desa Lewilimus, Kecamatan Cikande melalui Pemerintah Desa Lewilimus atau Kepala Desa dan perangkat desa .
Namun pada isi surat Klarifikasi ini, PT. Avia Avian Tbk atau perusahaan alih daya (Outsourcing) berdalih bahwa menyatakan tidak pernah melakukan pungutan apapun.
Baca Juga: Bayar 11 Juta, APH Diminta Usut Praktek Pungli di PT. Avia Avian Kawasan Pancatama Cikande
Menanggapi hal ini, Sekretaris Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Serang, Rahmat Zamzami menyampaikan bahwa berita yang ditayangkan oleh dua media ini dugaan kuat korban Pungutan liar (Pungli) rekrutmen di PT Avia Avian Tbk.
"Berita yang tayang dan narasi pada berita itu menyebutkan adanya Dugaan Pungli di PT. Avia Avian Tbk sesuai apa yang di ucapkan oleh Narasumber atau Korban kepada wartawan di lapangan," ujarnya, Kamis (22/6/23).
Masih kata pria yang kerap disapa Zami ini mengatakan, jika pihak PT. Avia Avian Tbk merasa dirugikan atas tulisan yang dimuat oleh wartawan tinggal menyampaian ralat, koreksi, maupun hak jawab.
Hal itu dilakukan oleh pemohon dengan menyebutkan identitas dengan jelas, bagian artikel yang dianggap tidak tepat, serta tautan dari artikel yang dimaksud.
Kemudian pihak dari redaksi itu sendiri setelah melalui berbagai pertimbangan apakah akanmelakukan ralat maupun koreksi dari Artikel yang dimaksud pemohon.
"Sebagai reporter, wartawan atau Insan Pers untuk menulis atrikel yang akan disampaikan kepada publik itu tidak lepas dari apa yang ia lihat dan ia dengar dilapangan, ini berita bukan pengiringan opini diluar dari apa yang dikatakan narasumber," katanya.
Untuk itu, Zami meminta kepada pihak PT. Avia Avian Tbk atau Advokat pada kantor hukum DE LAW FIRM agar di telaah kembali narasi artikel yang dimuat oleh media tersebut karena menurutnya itu sudah memenuhui unsur 5W + 1H.
"Itu jelas narasumber sekaligus korban yang menyampaikan bahwa ia harus mengeluarkan atau membayar dengan angka sesuai permintaan dari oknum," tegasnya.
Meski bukan langsung dari PT. Avia Avian Tbk yang melakukan rekrutmen dan sudah ada rekan mitra kerja dari perusahaan alih daya yang mengurusi rekrutmen karyawan menurut Zami otu bukan ranah wartawan melainkan hak dari pada perusahaan.
"Meski bukan dari PT Avia Avian Tbk langsung yang melakukan rekrutmen akan tetapi Korban dari pungli ini bekerja di perusahan itu," imbuhnya. [SI/*]