Ratusan Nelayan di Pandeglang Banten Dukung Gus Imin Maju Sebagai Capres 2024

sultannews.co.id
Kamis | 11:51 WIB Last Updated 2023-06-29T04:52:36Z


Banten
- Ratusan nelayan asal Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang tergabung dalam Paguyuban Nelayan Pandeglang Banten mendeklarasikan dukungan kepada Muhaimin Iskandar sebagai calon presiden (capres) pada Pemilu 2024.


Koordinator Deklarasi Wahab dalam keterangannya di Pandeglang, Kamis, 29 Hunui 2023 mengatakan Paguyuban Nelayan Pandeglang Banten terdiri dari nelayan dari berbagai desa yang ada di Kabupaten Pandeglang, meliputi Kecamatan Panimbang, Labuan, Sukaresmi, dan Cibaliung.


"Kami mendukung sepenuhnya Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar atau Gus Imin menjadi Presiden di 2024," katanya saat deklarasi di sekitaran pantai di Kampung Sindangsari Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang.


Menurut Wahab, Gus Imin memiliki kemampuan yang komplit untuk memimpin jika melihat rekam jejaknya selama ini, jadi sekarang tanpa alasan lagi jika sebagian nelayan setuju kedepan dipimpin oleh Gus Imin.


"Kami menilai syarat dan kriteria Pemimpin yang dibutuhkan Negara ini ada pada diri Gus Muhaimin, itulah alasan kami siap mendukungnya pada Pilpres 2024," pungkasnya.


Paguyuban Nelayan Pandeglang Banten meyakini Gus Imin sebagai sosok yang punya kepedulian tinggi pada nelayan. Dengan menjadi presiden, mereka meyakini Gus Imin akan lebih mudah memberikan bantuan kepada nelayan, dan kesejahteraan nelayan bisa lebih diperhatikan.


"Deklarasi ini penting dilakukan demi kemajuan bangsa, karena nasib nelayan di negeri ini ditentukan pada siapa presidennya. Gus Imin adalah sosok yang paling tepat," katanya.


Paguyuban Nelayan Pandeglang menilai selama ini aspirasi nelayan kurang didengar. Salah satunya adalah persoalan subsidi solar. Padahal harga solar yang tinggi makin membuat nasib nelayan terpuruk.


"Kami berharap Gus Imin mampu membuat kebijakan yang lebih berpihak kepada nasib nelayan," katanya.


Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. [Fauzi/*]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ratusan Nelayan di Pandeglang Banten Dukung Gus Imin Maju Sebagai Capres 2024

Trending Now

Iklan