Polsek Purwakarta Polres Cilegon Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

sultannews.co.id
Rabu | 17:30 WIB Last Updated 2023-06-28T10:30:39Z

Cilegon - Polsek Purwakarta Polres Cilegon berhasil mengamankan warga Lingkungan Gunung Ipik, Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon berinisial AI alias Hendrik (30) atas tindak pidana penipuan dan Penggelapan.


Kapolres Cilegon melalui Kapolsek Purwakarta, IPTU Iwan Sofyan mengatakan kejadian bermula soal peristiwa pencurian HP yang terjadi di jalan Lingkar Selatan Ciwandan kemudian pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh Polsek Mancak.


Selanjutnya setelah pelaku di intrograsi ternyata ia telah melakukan tindak pidana penipuan dan Penggelapan di daerah Hukum Polsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten.


Lebih lanjut IPTU Iwan Sofyan menjelaskan saat itu Pelaku AI alias Hendrik pada tanggal 8 Maret 2023 l korban MI diajak bertemu oleh pelaku AI alias Hendrik di Jogging Track Krakatau Juntion Kota Cilegon untuk di stempel plat nomor kendaraan milik korban.


Sebelumnya kata IPTU Iwan Sofyan, Pelaku sudah tiga kali menjanjikan pekerjaan dan meminta uang sejumlah Rp2.200.000 juta kepada korban MI.


"Kemudian setelah bertemu di TKP Pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor merk Kawasaki Ninja RR dengan nopol A 4815 GT milik korban MI dengan alasan untuk di stempel plat nomor di pabrik Sankyu setelah dipinjamkan sepeda motor tersebut tidak dikembalikan," ujarnya, Rabu (28/6/23).


Dengan kejadian ini kata IPTU Iwan Sofyan, korban (Pelapor-red) mengalami kerugian kurang lebih Rp19.600.000 juta selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwakarta Polres Cilegon.


"Barang Bukti yang diamankan dari Korban 1 Lembar STNK Sepeda Motor dan 1 buah BKPB Sepeda Motor. dan 1 buah cadangan kunci kotak asli dari Saksi,1 Unit Sepeda Motor merek Kawasaki KR150P (Ninja RR) Warna Merah NRKB A 6949 CV (Warna Asli warna hitam dan NRKB A-4815-GT) No. Rangka : MH4KR150PDK62634 No. Mesin KR150KEPE1105 Tahun 2013. dan 1 buah Kunci Kontak Asli," terangnya.


Atas kejadian tersebut Pasal yang dilanggar oleh pelaku Ai alias hendrik (30) Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat).


Koresponden: Ubay | Editor: Zami

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Purwakarta Polres Cilegon Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

Trending Now

Iklan