Foto tangkap layar FB ORI Perwakilan Banten (ist) |
Banten - Dugaan adanya Perlakukan Diskriminatif Pelayanan dan Penangan Laporan Pengaduan yang dilakukan Ombudsman RI (ORI) perwakilan Provinsi Banten terhadap Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI).
Hal tersebut seperti dikatakan Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) Banten Moch Ojat Sudrajat, ia menyampaikan sebelumnya PMBI pernah melakukan Pelaporan atas proses Mutasi 4 Staf yang dilakukan oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten ke Ombudsman RI Perwakilan Banten.
Namun Laporan Pengaduan PMBI tersebut diduga tidak diperlakukan sama seperti ORI Pusat saat menerima dan memproses Laporan Pengaduan dari Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari ICW, KONTRAS dan PERLUDEM.
"Laporan Pengaduan dari kami untuk ORI Banten belum ada tidak lanjut lagi, kalau ORI Pusat Lapdu tidak sampai dua bulan sudah ditanggapi," kata Ojat kepada sultannews.co.id, Minggu (4/5/23).
Lebih lanjut Ojat menyampaikan bahwa ia kecewa terhadap ORI Banten dan pihaknya segera akan melayangkan surat untuk ORI Pusat.
"Ini yang membuat PMBI kecewa, kami akan bersurat untuk ORI Pusat terkait dugaan pelanggaran Internal," paparnya.
Tak hanya itu, sebelumnya juga PMBI pernah melayangkan surat untuk ORI Banten pada tahun 2022 lalu terkait pelaksanaan Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) Banten, namun surat tersebut tak kunjung ada jawaban.
"Bukan kali ini kami bersurat untuk ORI Banten, pada tahun 2022 kami pernah melayangkan surat terkait Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) Banten akan tetapi pihak ORI Banten tidak merespon," terangnya.
Padahal kata Ojat, PMBI saat mengirimkan Lapdu menyertakan seluruh dokumen termasuk dokumen TPHD yang diperoleh secara legal dari BIRO PEMKESRA Setda Banten.
"Bandingkan permasalahan Mutasi Rotasi PNS Pemprov Banten yang baru diumumkan dan dilakukan Pelantikan pada tanggal 2 Mei 2023 kemarin, kemudian ORI Banten pada tanggal (10/5) sudah mengumumkan melalui Konferensi Pers atas dugaan maladministrasi dan akan melakukan Investigasi," jelasnya.
"Bahkan tanggal (15/5) ORI Intens melakukan Pemeriksaan baik melalui kedatangan para pejabat Pemprov Banten ke kantor ORI Banten maupun pemeriksaan setempat ke Kantor BKD oleh Tim ORI Banten," sambungnya.
Oleh karena itu, PMBI dalam waktu dekat akan melakukan pelaporan atas dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh ORI Banten.
"PMBI Menilai Pihak ORI Banten terlalu subjektif dalam menilai proses mutasi 4 Staf yang dilakukan oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Banten dan untuk diketahui Laporan pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ini boleh dilakukan walaupun prosesnya laporan yang diajukan oleh PMBI sedang berjalan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 10 Peraturan ORI nomor 40 Tahun 2019," pungkasnya. [Ty/*]