Penyalur PMI Ilegal, 7 Pelaku dan 2 Mantan BP2MI Berhasil Ditangkap Satgas TPPO Polda Banten

sultannews.co.id
Senin | 13:18 WIB Last Updated 2023-06-12T08:45:03Z

 


Banten - Sebanyak 7 pelaku perdagangan orang atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditangkap Polda Banten.


Sindikat pelaku perdagangan orang ini berkomplot agar dapat mengirimkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.


Sejauh ini, tercatat ada 11 warga yang menjadi korban perdagangan orang di wilayah Banten.


Dalam melancarkan aksi tersebut, sebanyak dua oknum eks pegawai BP2MI turut terlibat.


Wakapolda Banten, Brigjen Pol Sabilul Alif mengatakan, pengungkapan kasus perdagangan orang berkat laporan dari masyarakat. Dua di antaranya laporan kepada Polres Serang dan satu di Direskrimum Polda Banten.


"Dalam minggu ini ada 3 kasus TPPO dengan jumlah tersangka 7 orang dengan korban 11 orang," katanya, Senin (12/6/23).


Ia menerangkan, berdasarkan laporan yang masuk ke Polda Banten telah menetapkan empat orang tersangka dengan inisial BT (33), JB (53), YK (39), KN (39). Ditangkap di Terminal 3 Bandara Soetta dengan 3 korban pada 18 Februari 2023.


Mereka ditangkap ketika hendak memberangkatkan tiga orang perempuan dengan tujuan Arab Saudi.


"Ini bisa berkembang. Ada 2 orang mantan petugas BP2MI atas nama BT dan JB. Kegiatan ini tidak bisa lepas dari oknum orang yang sudah mengetahui jalur kegiatan TPPO ini," terangnya.



Untuk laporan ke Polres Serang yang pertama, ditangkap RI (49) di Jalan Raya Serang-Jakarta, Ciruas saat membawa enam korban untuk diberangkatkan ke Arab Saudi pada 19 Mei 2023.


Hingga saat ini polisi masih memburu MA yang berperan sebagai bos dalam pekerja ilegal di Arab Saudi.


Kemudian laporan di Polres Serang, kedua ditangkap NI (45) dan YD (40) akibat tidak memenuhi janji sesuai perjanjian dengan korban MH yang telah diberangkatkan ke Arab Saudi.


Pada awalnya pelaku menjanjikan korban akan digaji 1200 rela atau setara dengan Rp 4,7 juta. Namun korban hanya mendapatkan 1000 real setara dengan Rp 3,9 juta.


"NI mendapat keuntungan Rp 3 juta dari setiap calon pekerja dan YD mendapat Rp 6 juta," jelasnya.


Menurutnya, modus operandi yang digunakan pelaku dengan cara menggaet korban untuk menjadi asisten rumah tangga di Arab Saudi tanpa dokumen yang sah atau Ilegal sebagai pekerja Migran Indonesia (PMI). 


"Pelaku hanya memberi visa kunjungan, bukan sebagai pekerja. Kemudian mengimingi gaji tinggi dan akan mendapat perlindungan di Arab Saudi oleh oknum," paparnya.


Kendati demikan, Wakapolda Banten Brigjen Pol Sabilul Alif menghimbau untuk masyarakat melaporkan kasus perdagangan orang jika terjadi di daerahnya. Sebab biasanya pekerja ilegal tidak diperlakukan dengan manusiawi.


"Biasanya diletakan di suatu tempat dan banyak yang diterima keluhannnya tidak diberikan makan sepantasnya, manusiawi," ucapnya.


Atas perbuatan tersebut, para tersangka diancam dengan hukuman Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan pidana kurungan minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun. [Red/*]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penyalur PMI Ilegal, 7 Pelaku dan 2 Mantan BP2MI Berhasil Ditangkap Satgas TPPO Polda Banten

Trending Now

Iklan