Dok. Sekjen DPN Solmet, Kamaludin. (ist) |
Banten - Menyikapi kondisi berbagai pelaksanaan kegiatan di ruang lingkup OPD di Dinas kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, terutama pada pelaksanaan pembangunan dan Pengadaan di Gedung RSUD Labuan seharusnya pihak dari Aparat Penegak Hukum (APH) jeli dan menelisik lebih mendalam lagi terhadap kondisi ini.
Hal itu diungkapkan oleh Sekjen DPN Solidaritas merah putih (Solmet), Kamaludin bahwa dari Pembangunan IPAL di RSUD Labuan hingga pelaksanaan pengadaan E Katalog di RSUD Labuan diduga banyak kejanggalannya.
"Proses ini tentunya harus menjadi atensi dari pihak APH, saya yakin bahwa proses ini ke depan akan menjadi peristiwa hukum pada OPD tersebut," ujarnya, Selasa (13/6/23).
Kamaludin berharap berharap kepada APH dan KPK RI untuk segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang mana kata dia, Kadinkes Provinsi Banten ini sempat viral terkait Laporan Harta Kekayaan dan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang memiliki harta kekayaan 23, 1 M.
"Hukum harus ditegakkan secara adil, sebagai seorang Kepala Dinas memiliki harta sebanyak 23, 1 M, Kemarin saja KPK RI memangil Kadinkes Lampung soal LHKPN, ini LHKPN milik Kadinkes Provinsi Banten lebih banyak nominalnya dari Kadinkes Lampung," jelasnya.
Dengan melihat tatanan regulasi oleh Kadinkes Provinsi Banten ini, Kamaludin menilai hal ini seperti mementingkan diri sendiri dan kelompok tertentu, ia juga prihatin melihat kondisi masyarakat Provinsi Banten yang saat ini masih sangat membutuhkan hidup layak dari sisi Kesehatan.
"Kami dalam waktu dekat akkan menyuarakan aspirasi dan laporan ini kepada Pj Gubernur Banten dan Kejati Provinsi Banten hingga KPK RI melalui Gerakan moral parlemen jalanan, biar masyarakat tau kondisi obyektifitas yang sebenarnya yang terjadi pada Dinas saat ini," pungkasnya. [Suprani/*]