Banten - Pasca diamankannya beberapa pedagang toko yang diduga menjual obat keras jenis Thamadol HCI dan Eksimer di Kabupaten Tangerang oleh kepolisian sektor Balaraja serta MUI dan Forum Masyarakat pada minggu lalu.
Hal ini membuat Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) DPD Provinsi Banten, Edwar turut menyikapi kejadian ini.
Pasalnya setelah diamankannya beberapa pedagang obat keras itu, ia mendapatkan informasi bahwa ada dugaan seseorang oknum yang diduga ingin mencabut laporan.
"Hasil investigasi tim militan dilapangan, kami mendapat isu bahwa ada oknum dari LSM inisial LM yang hendak mencoba melobi ke pihak kepolisian agar pedagang obat keras tersebut bisa dikeluarkan," ujarnya, Kamis (15/6/23).
Apa yang akan dilakukan oleh Oknum LSM itu kata Edwar diduga adanya Konspirasi yang ingin menciderai institusi polri demi keuntungan pribadi.
"Saya menduga setelah diamankan pedagang toko obat keras kemarin, ada tindakan Konspirasi atau kepentingan pribadi oleh Oknum LSM berinisial LM," jelasnya.
Dari hasil keterangan Oknum LSM berinisial LM ia mengatakan untuk mengeluarkan pedagang toko obat yang sudah diamankan di mapolsek pihak oknum Polisi dari dua polsek ini meminta tebusan.
"Saya mempunyai bukti rekaman, Oknum LSM itu menyebutkan kalau mau mengeluarkan pedagang toko obat keras harus menyiapkan uang tebusan untuk Polsek Balaraja 25 juta dan Polsek Cisoka 20 juta," terangnya.
Hingga ditayangkannya berita ini, awak media belum dapat meminta keterangan terkait ucapan Oknum LSM yang menyebutkan polsek Balaraja dan Cisoka meminta tebusan jika ingin pedagang toko obat keras dikeluarkan dari mapolsek. [Zam/*]