Oleh: Advokat Suwadi, SH, MH. |
Indonesia sendiri telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, akan tetapi sosialisasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang masih sangat jarang dilakukan, sehingga masih banyak masyarakat yang tidak memahami apa itu perdagangan orang.
Tindak Pidana Perdagangan Orang yang intinya adalah mempekerjakan seseorang namun dengan tidak memberikan hak-haknya sebagaimana yang dibutuhkan orang yang bekerja tersebut dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
Banyak modus atau cara yang dapat digunakan untuk bisa menjerat mangsa dalam tindak pidana perdagangan orang ini.
Harus dipahami bahwa tindak pidana perdagangan orang, tidak hanya bersifat antar negara, namun juga bisa hanya dalam satu negara. Diantara modus yang banyak digunakan adalah :
1) Menjanjikan pekerjaan, misalnya menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, namun ternyata si pencari kerja dipekerjakan sebagai pekerja di perkebunan yang tidak mengenal jam kerja;
2) Menjanjikan sekolah dengan beasiswa, namun ternyata dipekerjakan sebagai karyawan hotel;
3) Menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar negeri namun ternyata dipekerjakan sebagai buruh tambang yang nyaris tanpa akses apapun;
Masih banyak lagi modus yang dilakukan oleh para pencari mangsa dari tindak pidana perdagangan orang dan selalu mengiming-imingi dengan gaji yang besar dan fasilitas yang lengkap.
Oleh karena itu, setiap pencari kerja harus benar-benar selektif ketika mencari pekerjaan sehingga tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.