Merusak Generasi Muda, APH Diminta Tindak Tegas Pengedar Obat Keras di Pandeglang

sultannews.co.id
Rabu | 15:24 WIB Last Updated 2023-06-07T08:24:50Z


Pandeglang - Maraknya peredaran obat keras tipe (G) yaitu tramadol dan eximer di kalangan pelajar di kabupaten Pandeglang Banten meresahkan warga, APH diminta bertindak tegas.


Di pelosok Kabupaten Pandeglang, tepatnya kampung 2, Desa Teluk Lada, Kecamatan Sobang didapati sebuah warung yang disinyalir sengaja menjual obat keras tipe G tanpa izin dan mirisnya pembelinya mayoritas adalah pelajar. 


Seorang pelajar yang terpergok ketika membeli obat keras tersebut mengaku hanya sekedar mengantar teman. 


"Saya cuma nganterin. Malah ditinggal sama mereka," kata E pelajar yang kepergok saat membeli obat keras tersebut kepada awak media, Rabu (7/6/23).


Mirisnya lagi pedagang yang menjual obat keras tersebut adalah seorang wanita yang sudah sepuh. Seharusnya ikut menjaga masa depan generasi penerus bangsa ini bukan sebaliknya malah meracuni mereka dengan menjual obat tersebut kepada pelajar.


Wanita tua penjaga warung tersebut mengaku bahwa ia hanya menjual. Ada pihak yang mensuplai. 


"Mak cuma menjual. Kalo yang suplai ada lagi," aku wanita tersebut. 


Sementara oknum yang diduga sebagai penyuplai obat keras Golongan G tersebut, H, mengaku bahwa sudah seminggu ini stok lagi kosong. 


"Sudah seminggu ini tidak menyuplay obat keras tersebut karena stoknya sedang kosong dan kemungkinan Senin ini baru ada kembali obat-obat tersebut," tutur H kepada awak media.


Penting untuk diketahui obat ini tidak bisa dibeli atau didapatkan secara bebas kecuali dalam peresepan dan pemantauan oleh dokter. Hal ini dikarenakan ketergantungan obat tersebut, dapat membuat penggunanya mengonsumsi obat tramadol secara berlebihan hingga mengalami sakau, overdosis dan akibat yang lebih fatal yaitu kematian.


Atas perbuatannya pelaku pengedar obat keras tanpa izin ini dijerat Pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. [Lek/*]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Merusak Generasi Muda, APH Diminta Tindak Tegas Pengedar Obat Keras di Pandeglang

Trending Now

Iklan