Mengenal Lembaga Negara: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif

sultannews.co.id
Sabtu | 04:44 WIB Last Updated 2023-06-16T21:49:14Z

 

Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Banten - Setiap negara memiliki suatu lembaga negara dalam menjalankan pemerintahannya, termasuk Indonesia. 


Keberadaan lembaga negara tersebut dapat membantu melaksanakan fungsinya dengan tujuan memajukan bangsa dan negara.


Maka dari itu, keberadaan lembaga negara merupakan salah satu unsur penting dalam berdirinya sebuah negara.


Menurut pendapat Dewi Oktaviani dalam buku Penataan Mekanisme Hubungan Antar Lembaga Negara, Pusat Kajian Kinerja Kelembagaan LAN (2010), lembaga negara adalah lembaga pemerintahan yang berkedudukan di pusat yang tugas, fungsi, dan kewenangannya secara tegas diatur dalam Undang-Undang.


Dapat disimpulkan bahwa lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan (Civilizated Organization) yang dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara, demi mencapai tujuan negara itu.


Keberadaan lembaga negara di Indonesia diatur sepenuhnya oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundangan lainnya.


Sehingga, kedudukan setiap lembaga negara di Indonesia bergantung pada wewenang, tugas, dan fungsi yang telah diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.


Tugas lembaga Negara


Secara umum, tugas lembaga negara adalah sebagai berikut:


▪️Menjaga kestabilan keamanan, politik, hukum, ▪️Hak Asasi Manusia (HAM), dan budaya dalam suatu negara yang bersangkutan.

▪️Menciptakan suatu lingkungan negara yang kondusif, aman, dan harmonis.

▪️Menjaga penghubung antara negara dengan rakyat.

▪️Menjadi sumber inspirator dan aspirator rakyat.

▪️Membantu menjalankan roda pemerintahan negara.

▪️Memberantas adanya tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).


Jenis lembaga Negara 


Secara umum, terdapat tiga lembaga utama yang menjalankan pemerintahan, yakni lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Berikut penjelasannya: 


Lembaga Eksekutif


Lembaga eksekutif merupakan suatu lembaga yang diberi kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif terdiri dari:


Lembaga Eksekutif 


Lembaga eksekutif merupakan suatu lembaga yang diberi kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif terdiri dari: 


▪️Presiden 

▪️Wakil Presiden

▪️Kementerian negara 

▪️Pejabat setingkat menteri 

▪️Lembaga pemerintah nonkementerian 


Presiden dan wakil presiden adalah pemimpin dalam lembaga ini.


Diterangkan Dr. J. UU Nurul Huda, Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum UIN Bandung, dalam Hukum Lembaga Negara, di negara demokratis, secara sempit lembaga eksekutif diartikan sebagai kekuasaan yang dipegang oleh raja atau presiden beserta menteri-menterinya. 


Dalam arti luas, lembaga eksekutif mencakup para pegawai negeri sipil dan militer. Oleh sebab itu, secara sederhana, lembaga eksekutif dapat disebut sebagai pemerintah. 


Lembaga Legislatif 


Lembaga legislatif adalah lembaga yang bertugas untuk membuat atau merumuskan undang-undang yang diperlukan negara. 


Lembaga legislatif ini contohnya, antara lain MPR, DPR, dan DPD.


Lembaga Yudikatif 


Lembaga yudikatif merupakan suatu badan dengan sifat yuridis yang berfungsi untuk mengadili penyelewengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintahan.


Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, lembaga yudikatif bersifat independen dan terbebas dari intervensi pemerintah. Lembaga yudikatif di Indonesia terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.


Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mengenal Lembaga Negara: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif

Trending Now

Iklan