Ilustrasi |
Tangerang - Beredarnya rekaman suara diduga Oknum LSM berinisial LM yang mencatut nama Polisi dari Polsek Cisoka dan Balaraja agar tahanan yang ada di dua Polsek itu bebas dengan meminta sejumlah uang.
Dari rekaman yang diterima redaksi sultannews.co.id, LM menyebutkan bahwa Polsek Cisoka meminta uang sebesar Rp. 20 juta dan Polsek Balaraja Rp. 25 juta.
Saat dikonfirmasi, LM membenarkan bahwa rekaman itu terjadi, ia menceritakan saat itu LM sedang musyawarah dengan keluarga dari tahanan yang ada di dua polsek dan ia tidak menyadari obrolannya direkam dan sampai menyebar.
"Ia waktu itu saya sedang musyawarah dengan keluarga dari tahanan yang ada di Polsek Cisoka dan Balaraja, saya gak tau kalau itu direkam," ujarnya saat dihubungi redaksi sultannews.co.id, Sabtu (17/6/23).
LM menyadari perbuatan yang ia lakukan salah sudah mencatut nama polisi dan ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya tidak pernah berkoordinasi dengan Polsek Cisoka dan Balaraja.
"Saya sudah minta maaf dan sebelumnya saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan Polsek Cisoka dan Balaraja," jelasnya.
Menanggapi beredarnya isu itu, Kanit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang, Iptu Udi Sahudi menyampaikan terkait apa yang disebutkan oleh Oknum LSM berinisial LM itu tidak benar.
"Saya tidak pernah kedatangan atau menerima komunikasi sebelumnya dengan Oknum LSM LM itu, dan LM sudah saya minta Klarifikasi ia mengakui dan LM sudah minta maaf," katanya.
Masih kata IPTU Udi Sahudi, untuk tahanan yang dimaksud LM akan kita tindak lanjuti dan saya berterima kasih kepada MUI dan Masyarakat atas informasi yang ada di Wilayah hukumnya.
"1 tahanan penjual obat keras jenis Thamadol HCI dan Eksimer sedang kita proses," ungkapnya.
Terkahir, Iptu Udi Sahudi juga meminta jika ada informasi yang sama seperti apa yang dikatakan oleh LM, ia menegaskan bahwa itu tidak benar.
Diberitakan sebelumnya, Ketua umum Kepedulian Masyarakat Lampung (Kemala) Rudy Hidayat beserta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Balaraja mendatangi toko obat yang berkedok toko kosmetik yang diduga menjual Tramadol HCI dan Eksimer.
Dari hasil sidak yang di lakukan oleh MUI Kecamatan Balaraja, Polsek Balaraja dan Cisoka kemarin, Polsek Cisoka telah mengamankan 1 pedagang obat keras dengan berkedok toko kosmetik.
Untuk diketahui pada Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tentang Kesehatan berbunyi.
"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memgedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kemudian pada pasal 197 Undang-undang kesehatan dengan nomor hukuman 15 tahun penjara atau demda sebesar Rp. 1,5 Miliar. [Alk/*]