Ketum LSM JAMBAKK Minta MK Tolak Gugatan Soal Hapus Kewenangan Jaksa Usut Korupsi

sultannews.co.id
Minggu | 13:06 WIB Last Updated 2023-06-11T07:52:12Z
Foto Ketua Umum LSM JAMBAKK, Feriyana. (ist)

BANTEN - Ketua umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Masyarakat Anti Korupsi dan Kekerasan (LSM JAMBAKK), Feriyana meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Advokat Yasin Djamaluddin.


Dalam gugatan yang di ajukan Advokat Yasin Djamaluddin itu, terkait UU kejaksaan tentang Kewenangan jaksa sebagai penyidik kasus tindak pidana korupsi terkait uji Materi permohonan kewenangan jaksa untuk menyidik tindak pidana korupsi dan telah di registrasi dengan nomor perkara 28/PUU-XX1/2023.


Menurut Ketum LSM JAMBAKK, Feriyana bahwa Kewenagan jaksa dalam melakukan penyelidikan sudah sesuai dengan konsitusi, mengingat putusan Makamah konsitusi (MK) nomor 28/PUU-U/2007 serta putusan nomor 16/PUU-X/2012 tidak melarang jaksa dalam melakukan penyidikan.


"Keberadaan jaksa dalam melakukan penyelidikan terutama tindak pidana korupsi sangatlah penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," katanya kepada sultannews.co.id, Minggu (11/6/23).


Masih kata Feriyana, dalam gugatan yang di ajukan advokat Yasin Djamaluddin ini merupakan bentuk perlawanan koruptor Karena gugatan ini dapat mereduksi atau menghilangkan kewenangan jaksa dalam menyidik kasus korupsi.


"Ini dapat di nilai sebagai bentuk perlawanan koruptor kelas kakap kepada Kejaksaan RI serta saya menilai ini kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi mestinya di pertahankan karena memperoleh kepercayaan dan tingkat kepuasan masyarakat kepada kejaksaan," jelasnya.


Feriyana menceritakan, seperti salah satu contoh kasus dugaan korupsi Bank Banten yang pernah ia laporkan ke kejati Banten pada tahun 2022 lalu, kami direspon dengan baik.


"Pada tahun 2022 lalu kami melaporkan kasus dugaan korupsi Bank Banten, dari laporkan kami akhirnya petinggi Bank Banten ditangkap dan di adili, ini adalah bentuk apresiasi kami untuk kejaksaan mengingat kewenangan kejaksaan sebagaimana di atur dalam pasal 39, pasal 44 ayat 4 dan ayat 5 sepanjang frase atau kejaksaan di UU tipikor, jadi Kejaksan dalam menyidik kasus korupsi menurut kami sebagai masyarakat harus di pertahankan," pungkasnya. [Zami/*]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketum LSM JAMBAKK Minta MK Tolak Gugatan Soal Hapus Kewenangan Jaksa Usut Korupsi

Trending Now

Iklan