Tangerang - Polemik pelaksanaan kegiatan pembangunan tower bersama menara telekomunikasi, di Kp. Pala Rt. 008/03. Desa Cikuya Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten terus bergulir.
Padahal pihak PT. Professional Telekomunikasi Indonesia ( Protelindo ), telah mendapatkan Izin lingkungan dari warga setempat yang mana izin lingkungan adalah bagian dari kelanjutan proses perizinan selanjutnya.
Namun entah mengapa, pihak Satpol-PP Kabupaten Tangerang meminta untuk menyetop atau memberhentikan bangunan bersama telekomunikasi (BTS) tersebut.
Hal ini mendapat pertanyaan dari Agus Tarman Jaya, selaku ketua WN 88 Kabupaten Tangerang, pihaknya mempertanyakan sikap Satpol-PP Kabupaten Tangerang dengan menghentikan pembangunan tower bersama tersebut.
“Pihak PT. Protelindo sudah memegang izin dari lingkungan warga setempat, bahkan sudah berkoordinasi dengan desa dan kecamatan solear, namun ada ada saja apabila pihak desa tidak memberikan izin lingkungan dikarenakan acuannya tidak memberikan izin hanya dari segelintir oknum wartawan.” ujar Agus kepada awak media, Jumat (2/6/23).
Lanjut, Agus menerangkan, bagaimana pihak PT Protelindo bisa mendapatkan izin lingkungan kalau pihak desa tidak mau mengeluarkan izin tersebut.
“Dasar izin ini kan dari desa lalu rekomendasi Kecamatan, kemudian bisa lanjut ke proses konfirmasi ruang di dinas tata ruang dan bangunan, kemudian lanjut Kominfo dengan acuan SK 3 Menteri.” terangnya.
Kades Cikuya harusnya bersikap profesional untuk kepentingan masyarakat banyak yang ingin mendapatkan fasilitas dari Tower tersebut.
“Di sana susah untuk mendapat kan jaringan, maka dari itu kita harusnya bersyukur dengan adanya pembangunan tower BTS, toh mereka ingin membuat izin mengapa di persulit.” pungkasnya. [Alek/*]