Serang - Kepolisian Daerah (Polda) Banten beserta Polres jajaran kembali menangkap 4 pelaku kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan tersangka tersebut berinisial MN (50) dan SL (42) dari Tangerang dan tersangka RI (30) dan KH (60) dari Kota Cilegon.
"Dari kasus ini Polres Tangerang mengamankan dua tersangka kemudian Polres Cilegon ada dua tersangka," katanya, Rabu (21/6/23).
Kombes Pol Didik juga mengungkap bahwa untuk pelaku asal Tangerang mendapatkan keuntungan Rp22 juta per-orang sedangkan pelaku yang beroperasi di Cilegon meraup keuntungan mencapai Rp15 juta.
"Polda Banten dan jajaran berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tindak pidana perdagangan orang," terangnya.
Jika mendapatkan informasi tersebut, pesan Didik, masyarakat harus segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat.
Awal terungkapnya kasus tersebut, kata Didik, berasal dari laporan AA yang merupakan suami dari korban TPPO, ST (40).
Pada tahun 2020, kedua pelaku menjanjikan kepada korban untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Dubai Qatar dengan gaji 1500 real setara Rp7 juta.
Dengan tawaran tersebut ST berangkat bersama rekan lainnya yang bernama KT (28) untuk bekerja di Qatar.
Kemudian pada tahun 2023, AA bertemu dengan KT yang merupakan teman dari istrinya yang sama – sama bekerja di Qatar.
Pada pertemuan itu, KT bercerita, mereka telah diberangkatkan oleh kedua tersangka tidak mendapatkan gaji sesuai dengan yang dijanjikan para pelaku dan saat KT sakit, dia juga meminta pulang kepada kedua tersangka namun tidak ditanggapi.
Sehingga KT pulang dengan biaya sendiri dan dia juga sempat ditahan di kantor agen Qatar tanpa diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarganya.
Mendengar hal tersebut, AA langsung meminta kepada kedua tersangka untuk memulangkan istrinya lantaran tidak mendapatkan gaji yang sesuai akan tetapi kedua tersangka tidak menanggapi permintaan tersebut.
Pada kesempatan itu, Korban TPPO dengan inisial NS (25) juga mengatakan dirinya dijanjikan upah yang besar.
"Saya dijanjikan oleh para pelaku yaitu Rp10 juta. Tapi saya menerima Rp4 juta, dan selama 5 bulan saya bekerja disana tidak mendapatkan gaji," tandasnya.
Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun. [Red/*]