Pandeglang - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang angkat bicara soal adanya dugaan tilang atau Razia ilegal atau tidak resmi yang di lakukan pleh pihak lantas polres pandeglang yang berlokasi di alun-alun gardu tanjak pandeglang Banten pada Pukul 16:25 WIB Kamis (15/06/23)
Bahwasannya terpantau oleh kami HMI Cabang Pandeglang ada dua pengendara sepeda motor yang di berhentikan oleh aparat kepolisian yang menggunakan seragam lantas, di pos panggkalan ojek gardu tanjak.
Umuh Ahmad M selaku diduga korban dari pada penilangan tersebut yang menggunakan kendaraan roda dua itu merasa heran, karena di berhentikan di jalan tersebut, pasalnya yang di terapkan pasal 106 (8) penumpang yang tidak menggunakan helem, serta heranya kenapa membahas pajak berkendaran saya," Ungkapnya
Fikri Hidayatullah Selaku Kabid PTKP HMI Cabang Pandeglang mengatakan ketika saya datangi lokasi kejadian tersebut ternyata sudah di tulis oleh pihak petugas dengan pasal-pasal dan pelanggaran yang sudah di terapkan, dan pasalnya bahwasanya ini sudah di sepakti oleh pengendaran, tapi pengendara belum melakukan tandatangan soal surat tilang itu kata pihak petugas di anggap sudah sah karena sudah di tulis," Kata fikri
Masih fikri mengatakan bahwasanya kenapa hanya dua pengendaran ini saja yang di tilang " Ungkap fikri ke Petugas kepolisian " Sedangkan pengendaran lain pun di biarkan berlalu lalang kalau memang ini razia resmi maka berhantikan dong agar di tertibkan fikri ungkapnya ke petugas, kerena pengendara ini hanya menggunakan helem satu sedangkan yang tidak menggunakan helem dua pun pengendara dan penumpang di biarkan saja heran saya ini petugas,"
Bahkan tidak Terdapat Tanda atau Plang Pemberitahuan bahwasannya adanya Razia atau tilang dan papan plang pemberitahuan tidak diketahui keberadaannya oleh para pengguna jalan. Ini tiba-tiba ada pemeriksaan secara mendadak seperti disergap, bisa jadi tindakan ini bisa diduga ilegal atau tidak resmi." Kata fikri
Agung Lodaya Selaku kabid HUKUM, HAM dan LH HMI Cabang Pandeglang mengatakan harusnya sesuai. Dalam Pasal 15 ayat (1) sampai dengan (3) dalam PP No 42 Tahun 1993, menjelaskan bahwa setiap tempat pemeriksaan perlu dilengkapi tanda tersebut. Jarak minimal 50 meter sebelum lokasi." Katanya
Dan Petugas harusnya bisa menunjukkan surat tugas petugas yang melaksanakan prosedur razia kendaraan bermotor yang benar jangan tanpa dilengkapi surat tugas resmi sebagai syarat razia lalu lintas resmi, maka dapat dipastikan tidak sah."
"Dan pengguna kendaraan ketika mempertanyakan kejelasan atau keresmian pemeriksaan tersebut secara langsung.beliau mengatakan ini penertiban kasat mata kan heran dasarnya dimna undang-undang nya apa?"
Sedangkan pengendara lain yang kelihatan kasat mata di biarkan ini terkesan secara langsung diduga adanya tendensius terhadap pengendara yang jelas pengendara itu adalah salah satu kader HMI Cabang Pandeglang.
Masih agung menegaskan petugas di lapangan harus bisa menunjukkan surat tugas resmi, sesuai dalam Pasal 13 PP No 42 Tahun 1993. Surat perintah tugas merupakan tanda bahwa aktivitas pemeriksaan dilaksanakan secara resmi.
"Maka kami Himpunan mahasiswa islam cabang Pandeglang menduga keras bahwasannya petugas lantas polres pandeglang telah mencedrai aturan- aturan yang berlaku tentang standar oprasional prosedur Razia atau tilang," ungkapnya.
Kejadian ini sering terjadi di lokasi gardu tanjak alun-alun dan titik-titik lainya di pandeglang bukan kali ini saja dan pernah juga di sikapi oleh para aktivis mahasiswa karena terjadinya pemungutan (penyelesaian di tempat dengan di bayar tunai) jelas diduga adanya dugaan oknum yang tidak bertanggungjawab serta kami akan melaporkan kejadian ini ke Provapam Polres Pandeglang dan Polda Banten serta akan menggelar Aksi Demonstrasi di Polres pandeglang dan Polda Banten. [Hko/*]