Hendak Konfirmasi, Pelaksana Pembangunan RSUD Balaraja dari CV Dwi Perkasa Diduga Halangi Dua Wartawan di Tangerang

sultannews.co.id
Jumat | 11:42 WIB Last Updated 2023-06-16T04:42:55Z

Tangerang - pada senin 12 Juni 2023, sekira pukul 11:38 Wib, wartawan dari media harian online faktaberita bersama dengan rekan dari media Aktualinvestigasi (Firman) mendatangi lokasi Pembangunan Gedung Jaminan Rumah Sakit "RSUD BALARAJA", hal tersebut guna melakukan tugas liputan, 


Pasalnya para pekerja banyak yang tidak menggunakan Alat Pelindung Kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3-red), sehingga awak media bersama dengan rekan bermaksud untuk meminta konfirmasi kepada pihak mandor atau pelaksana.


Awak media harian online bersama dengan Firman dari media online memasuki area proyek tersebut dan dibedeng (tempat tinggal sementara untuk pekerja-red) terlihat adanya papan informasi, sehingga awak media melakukan pemofotoan, sebelum mengambil foto awak media telah meminta ijin kepada orang-orang yang ada dibedeng tersebut


Selang awak media mengambil gambar ada seseorang yang diduga orang tersebut pelaksananya diketahui bernama H. Bustomi-red menegur awak media "kenapa foto-foto", dan orang tersebut juga berusaha mengambil KTA (Kartu Tanda Anggota-red) wartawan sehingga ada sedikit perdebatan dan penolakan oleh awak media harian online faktaberita


Untuk diketahui wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya di lindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana seperti disebutkan di BAB VIII. Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)


Dari hasil konfirmasi bahwa pembangunan gedung jaminan rumah sakit telah atau ada pendampingan dari kejaksaan negeri kab, Tangerang untuk itu awak media harian online bersama dengan Firman akan mengkonfirmasi kepada kejaksaan negeri kab, Tangerang dan pihak PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan PPKO (Pejabat Pelaksana Komitmen) RSUD Balaraja, terkait Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi, atau APK. Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) pada pekerjaan proyek konstruksi seperti apa manajemennya


Hingga ditayangkannya berita ini, pihak pelaksana dari CV. Dwi Perkasa belum dapat dikonfirmasi. [Alek/*]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hendak Konfirmasi, Pelaksana Pembangunan RSUD Balaraja dari CV Dwi Perkasa Diduga Halangi Dua Wartawan di Tangerang

Trending Now

Iklan