Gadis 14 Tahun di Serang Dipaksa Menikah, Ayah Korban Gandeng Kuasa Hukum Akan Lapor Polisi

sultannews.co.id
Selasa | 11:40 WIB Last Updated 2023-06-06T06:32:03Z
Dok. Saat Muhtar Membuat Surat Kuasa di kantor Hukum Jamaludin & Rekan. (ist)

Banten - Muhtar (46) menyambangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kantor Hukum Jamaludin SH dan rekan Jl Pamarayan - Tambak Km 7 Kampung Garung, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Senin malam (5/6/23).


Maksud Kedatangannya, untuk membuat surat kuasa terkait dugaan kasus perkawinan paksa anak dibawah umur yang menimpa putrinya.


Saat ditemui usai menandatangani surat kuasa, Muhtar menceritakan peristiwa yang menimpah MT (14) putri kandungnya.


Berawal dari MT putrinya selama tujuh hari meninggalkan rumah tanpa kabar, kemudian Muhtar mendapat informasi dari temannya bahwa anak saya MT berada di Kampung Kemuning, Desa Cijeruk, dan sebelum akhirnya anak saya MT pulang sendirian.


"Setelah korban MT sampai dirumah, ditanya oleh keluarga dari mana selama tujuh hari, MT mengatakan ada dirumah DD (17) terduga pelaku pencabulan di Kampung Kemuning, Desa Cijeruk Kecamatan Kibin," ujarnya.


Kemudian keluarga MT menanyakan selama tujuh hari ia tidak pulang apa saja yang ia lakukan selama di rumah DD.


Namun MT tidak Menjawab. Karena terus didesak keluarga dan hingga akhirnya MT mencerikan semuanya selama ia tujuh hari di rumah DD, MT telah diperlakukan layaknya suami istri oleh DD.


"Korban sudah sempat dinikahkan secara paksa oleh keluarga DD karena korban sudah mengandung, saat pernikahan paksa tersebut dihadiri Kepala Desa Pring Wulung Sana dan penghulu Amin, namun setelah beberapa waktu, pelaku tidak pernah memberi nafkah dan tidak peduli dari saat selamatan 7 bulan hingga bayi hasil hubungan mereka lahir," kata Muhtar.


"Karena keluarga DD tidak ada niat baik terhadap korban, hal itu membuat geram Muhtar (ayah korban) dan berniat menempuh jalur hukum untuk upaya mencari keadilan," imbuhnya.


Sementara itu DD (terduga pelaku) saat ditanya, dirinya mengakui perbuatannya menggauli MT (korban-red). Menurut pengakuannya perbuatan itu dilakukan dikontakan temannya dan dirumah pelaku.


Masih menurut DD, setelah menikah dengan MT, DD masih sempat melakukan hubungan suami istri. [Zm/*]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gadis 14 Tahun di Serang Dipaksa Menikah, Ayah Korban Gandeng Kuasa Hukum Akan Lapor Polisi

Trending Now

Iklan