Didampingi Kuasa Hukum, Orang Tua Korban Nikah Paksa dan Pencabulan Anak di Bawah Umur Resmi Lapor Polisi

sultannews.co.id
Minggu | 18:57 WIB Last Updated 2023-06-11T12:05:48Z


SERANG - Ayah kandung korban pencabulan dan nikah dibawah umur akhirnya melaporkan kasusnya ke Unit PPA Satreskrim Polres Serang Minggu 11 Juni 2023.


Kedatangan Muhtar di Polres Serang didampingi Kuasa hukum Jamaludin SH dari Kantor hukum Jamaludin SH dan rekan, Aktifis Mahasiswa Ahmad Nurul Azmi, dan Staf LBH Kantor Hukum Jamaludin SH dan rekan Efan Saefudin, langsung menuju Kantor Unit PPA Satreskrim Polres Serang.


Semula Muhtar akan membawa serta korban MT (14) melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Serang, dan upaya itu dilakukan sehari sebelum rencana pelaporan melalui seluler, bahkan sebelum berangkat ke Polres Serang, Muhtar menjemput MT dirumah Ibu kandungnya.


Baca Juga: P2TP2A Kecamatan Kibin Terima Laporan Kasus Nikah Paksa dan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Namun demikian korban menolak dengan alasan bayinya sakit. Ketika dikonfirmasi terkait hal itu, Muhtar mengatakan bahwa ada dugaan pengekangan atau pembatasan hak oleh korban dari keluarga Ibu korban karena mendapat intimidasi dari pihak lain yang merasa gentar karena terlibat dalam kasus tersebut.


"Ketika MT saya ajak untuk melapor ke polisi, dia mengatakan bahwa korban tidak mau dibawa ke kantor Polisi karena takut dipenjara, padahal sebelumnya putri saya itu nurut dengan saya waktu memberikan keterangan di kantor LBH pun mau, mungkin ada seseorang yang terlibat pada kasus ini diduga mempengaruhi korban dan akhirnya anak saya dikekang oleh mereka tidak bisa diajak keluar," jelas Muhtar.


Lebih lanjut Muhtar mengatakan, dirinya tidak akan gentar untuk melakukan upaya hukum demi keadilan putrinya.


"Sebagai ayah kandung, saya bertanggung jawab atas apa yang menimpa anak saya, walaupun MT tidak boleh keluar untuk dimintai keterangan tetapi saya yakin hukum akan berjalan sesuai dengan semestinya ," ujar Muhtar.


Baca Juga: Gadis 14 Tahun di Serang Dipaksa Menikah, Ayah Korban Gandeng Kuasa Hukum Akan Lapor Polisi

Sementara Jamaludin SH selaku kuasa hukum pelapor, menyampaikan dirinya sudah membuat labdu ke Unit PPA Satreskrim Polres Serang.


"Laporan telah diterima oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Serang, dan segera akan ditindaklanjuti, untuk semua yang terlibat pada kasus pernikahan paksa kepada MT, akan dipanggil oleh Polisi," terang Jamaludin SH usai melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Serang.


Jamaludin menambahkan, karena ada dugaan menghalangi proses hukum, atau ada pihak yang sengaja melarang MT untuk membuat keterangan, maka pihak pihak tersebut akan bersentuhan dengan hukum.


"Tentunya siapapun yang melarang atau mengekang MT untuk diminta keterangan Polisi, maka akan mendapat delik baru dikasus ini," tambahnya. [Red/*]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Didampingi Kuasa Hukum, Orang Tua Korban Nikah Paksa dan Pencabulan Anak di Bawah Umur Resmi Lapor Polisi

Trending Now

Iklan