Serang - Ayah kandung dari korban kasus nikah paksa perumpuan yang masih dibawah umur, kembali mendatangi Unit IV PPA Satreskrim Polres Serang.
Maksud Kedatangan Muhtar yang didampingi oleh Kuasa hukumnya itu untuk meminta informasi terkait laporan kasus pencabulan dan nikah paksa anak dibawah umur yang dialami putrinya MT.
Kepada media, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza mengatakan untuk kasus ini mendapat perhatian khusus, pihaknya akan segera berkordinasi dengan P2TP2A Kecamatan Kibin dan Kabupaten Serang untuk bekerja sama menangani kasus yang menjadi perhatian Pemerintah.
"Kasus pencabulan anak dibawah umur ini bukan kasus yang main-main, sesuai dengan UU No 12 Tahun 2022 negara hadir dalam kasus ini, jadi saya pastikan tidak ada Restorative Justice (RJ) pada kasus ini," katanya, Selasa (27/6/23).
Untuk itu kata Dedi, ia akan segera perintahkan jajaran Unit IV PPA Satreskrim Polres Serang, untuk segera di tindak lanjuti.
"Kasus pencabulan dan perkawinan paksa anak dibawah umur tidak ada upaya damai (RJ-red), selain kiamat atau pelakunya mati," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum ayah kandung korban, Jamaludin SH mengatakan pihaknya telah mendapat kepastian terhadap penanganan kasus pencabulan anak dibawah umur.
"Hari ini kita melakukan Laporan Pengaduan (Lapdu) untuk kasus yang dialami MT putri Muhtar, secepatnya saya akan melayangkan surat atensi khusus kepada Kapolres Serang untuk selanjutnya melakukan pelapora pidana kepada semua yang terlibat pada kasus ini," katanya.
Masih kata Jamaludin, Kasus pencabulan dan pernikahan paksa anak dibawah umur ini sudah menjadi atensi Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, jadi penanganannya pun dilakukan secara khusus.
"Segera setelah kami melayangkan surat atensi khusus kepada Bapak Kapolres Serang, tindak lanjutnya akan berjalan, tentunya dengan standar Operasional Prosedur Kepolisian," pungkas Jamaludin.
Editor: Zami