Pandeglang - Opini tentang keadilan Hukum yang akan bergerak melawan ke tidak adilan di bumi pertiwi , Rabu 07/06/2023
Mengingat perjalan dan History dalam rangka restrukturisasi BUMN Perkebunan mulai 1 April 1994 sampai dengan tanggal 10 Maret 1996.
Pengelolaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang berada di Desa Kadupandak, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang-Banten merupakan BUMN yang bergerak pada sektor perkebunan dengan kegiatan usaha meliputi pembudidayaan tanaman, pengolahan, dan penjualan komoditas kelapa sawit sebagai komoditas utamanya.
Sampai saat ini, PT. Perkebunan Nusantara VIII mengelola 41 kebun dan 1 unit rumah sakit. yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Jawa Barat dan 2 kabupaten di Provinsi Banten. Akan tetapi masih banyak hal yang janggal terhadap perusahaan ini.
Hal itu seperti dikatakan oleh aktivis muda, Moh arip, bahwa ada beberapa kejadian yang buat hati nurani saya bergetar ketika mendengar adanya ketidak adilan hukum.
"PTPN VIII Sanghiyang Damar berdiri sejak lama di tanah kelahiran kami, dari saya kecil hingga saat ini perusahaan itu masih beroperasi, akan tetapi alhamdulillah sejak dengan hari ini saya bisa bersuara lantang karena adanya jeritan rakyat di beberapa kecamatan penyangga di lingkungan perusahaan tersebut," ungkapnya, Rabu, (7/6/23).
Arip juga adalah small society yang termasuk warga kecamatan penyangga di PTPN tersebut, ketiaka saya melakukan advokasi dan investigasi ke Desa-Desa penyangga ternyata cukup ironis mendengarnya.
"salah satu kejadian yang membuat saya miris terhadap kaum kapital di Negeri kami ini, ada warga yang mempunyai peternakan ketika mereka mengembala ternaknya itu memakan Rumput atau bisa di sebut "Arei Kacang" itu di salahkan dan di tuntut oleh pihak perusahaan, serta ada masayarakat yang memungut atau memanfaatkan sisa-sisa panen kelapa sawit itu pun mendapatkan perlakuan yang tidak pantas di berikan oleh pihak PTPN Seperti Dugaan Diskriminatif terhadap masayarakat," katanya.
Kami juga menduga serat akan permainan orang-orang dalam Perusahaan PTPN VIII ini, untuk bagaimana memanfaatkan situasi itu contoh hal masayarakat di korban kan padahal diduga adanya "maling teriak maling" Padahal seharusnya pihak PTPN ketika ada dugaan pelanggaran hukum yang terjadi kenapa tidak menempuh jalur musyawarah, untuk menemukan mupakaat, yang bisa di lakukan oleh pihak Desa, kecamatan, Polsek, koramil dan tokoh-tokog masayarakat sekitar, yang di sebut dengan restorative justice.
Belum lagi persoalan- persoalan lainya dari mulai Analisis dampak lingkungan (Amdal) analisis dampak lalulintas (Andallain), serapan tenaga kerja dan corporate social responsibility (CSR) yang jelas itu bagian dari kewajiban dan tanggung jawab perusahaan yang sudah di atur dalam undang-undang.
"Maka kami selaku mahasiswa, pemuda, masyarakat sekitar, yang memiliki sisi kemanusiaan untuk ke adilan hukum di negeri ini terlagi kaum kapital yang ada di daerah kami ini, harus di berikan suatu teguran agar mereka sadar akan hadirnya mereka di bumi pertiwi ini," jelasnya.
Dengan Begitu, kata Arif Hari ini kami akan turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi ini, semoga untuk kesadaran kita semua bersama.
"Saya berharap kepada masyarakat, pemuda semua elemen-elemen masyarakat, Organisasi masyarakat (Ormas) Organisasi Mahasiswa (Oramwa) dan Organisasi kepemudaan (OKP) serta semua tokoh-tokoh elemen pergerakan lainya untuk kosong kan kampus, kosongkan kantor, lepas kan cangkul, parang, serta setop kegiatan lainya demi kepentingan masyarakat yang tertindas dan membersamai mengawal masyarakat yang membutuhkan ke adilan hukum di bumi pertiwi," pungkasnya. [Ty/*]