Akhirnya! MK Putuskan Gugatan Sistem Pemilu 2024 pada Kamis 15 Juni Besok

sultannews.co.id
Senin | 16:37 WIB Last Updated 2023-06-12T20:34:02Z
Ilustrasi 

Banten - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengumumkan untuk mengambil keputusan terkait sistem Pemilu 2024.


Pengumuman waktu putusan MK terkait sistem Pemilu apakah proporsional terbuka atau tertutup hal ini akan disampaikan melalui laman resmi MK RI.


Seperti dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, MK memutuskan sistem Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada Kamis, 15 Juni 2023.


Baca Juga: Prof Yusril Ihza Mahendra: Sistem Proporsional Terbuka Dalam Pemilu Bertentangan Dengan UUD 1945

 

"Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan," demikian bunyi jadwal MK dikutip, Senin (12/6/23).


Diberitakan sebelumnya, ada enam orang mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka ke tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022.


Baca Juga: Mantan Wamenkumham Sebut MK Putuskan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

 

Keenam orang tersebut, yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).


Untuk diketahui, jika gugatan uji materi tersebut dikabulkan MK maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. 


Dengan sistem tertutup ini, para pemilih hanya disajikan logo partai politik di surat suara, bukan nama kader partai.


Sumber: Mahkamah Konstitusi | Editor: Zami

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Akhirnya! MK Putuskan Gugatan Sistem Pemilu 2024 pada Kamis 15 Juni Besok

Trending Now

Iklan