Banten, Sultannews.co.id - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak Melakukan Audensi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak.
Audiensi tersebut digelar di ruang tertutup di Kantor BPK Perwakilan Banten dan di hadiri oleh Kasubbag Humas BPK Perwakilan Banten dan Tim Audit Pemeriksa Wilayah Kabupaten Lebak.
Dalam Audiensi yang lakukan tersebut, Ketua Umum HMI Cabang Lebak, Ratu Nisya Yulianti mengatakan kedatangan pihaknya bermaksud untuk memberikan saran dan keluhan.
"Kami datang dengan segenap polemik yang terjadi di Kabupaten Lebak, terkhusus ditubuh internal DPRD Kabupaten Lebak," Jum'at (19/5/23)
Selain itu, kata Ratu Nisya dari hasil kajian data kami dan besar harapan dapat tersinkronisasi dengan baik melalui audiensi ini.
"Hasil Kajian kami mudah-mudahan dapat tersinkronisasi dengan baik," tambahnya.
Namun hasil Audiensi kali ini membuat Sejumlah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak tidak sesuai apa yang diharapkan.
Hal tersebut seperti dikatakan oleh Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan HMI Cabang Lebak, Aridin Supriadin menyampaikan bahwa hasil Audiensi kami hari ini tidak membuat kami puas.
"Saat di dalam ruangan audiensi, sempat kami saling sontak dikarenakan apa yang kami sampaikan dan kami inginkan jawabannya tidak sesuai dengan yang kami harapkan. Sehingga kami menduga mereka ini sudah terseting dan main mata dengan pihak-pihak tertentu," katanya.
Sementara itu, Aridin Menjelasakan dalam LHP Tahun 2022 yang Senin lalu sudah dinobatkan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) oleh BPK RI Perwakilan Banten masih tersisa 106 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.
Selain itu kata Aridin, Tersisa pembebanan kepada DPRD Kabupaten Lebak sebesar 7,31 Miliar dengan temuan persoalan Belanja Perjalanan Dinas dalam Rangka Kegiatan Kunjungan Kerja, Studi Banding, Koordinasi, dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD Tidak Sesuai Ketentuan.
"Internal kami sudah mengkaji dan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku seperti administrasi pembebanan yang seharusnya diberikan ini diduga tidak diberikan karena kemoloran pengembalian kerugian sering terjadi dan mandek di DPRD Kabupaten Lebak," jelasnya.
"Tentu kami disini bukan sekedar asal menyampaikan tentu dari ini sudah hasil investigasi dan kajian kami, dan hadirnya kami pada audiensi ini ingin lebih jelas lagi menilik polemik yang terjadi. Artinya kami juga menilai kesigapan DPRD Kabupaten Lebak dalam hal ini Pimpinan DPRD tidak dapat memberikan tindak tegas terhadap anggota dan kesekretariatan yang ada dibawah naungannya." Sambungnya.
Aridin berharap kepada seluruh pihak terkait agar dapat memberikan keterbukaan informasi publik supaya masyarakat dapat mengetahui apa yang menjadi haknya untuk mengetahui.
Hasil audiensi hari ini kata Aridin kami menilai tidak memuaskan, maka dari itu HMI Cabang Lebak akan terus menyisir sampai ke Pusat sehingga tidak ada lagi Lembaga Independen yang masih bisa bermain dengan oknum-oknum bermasalah. Berbagai peraturan menjadi landasan dalam kasus tersebut seperti, Undang-undang nomor 14 tahun 2008, Peraturan BPK No 3 tahun 2011 dan peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2010 terkait keterbukaan informasi publik.
"Kami harap seluruh pihak bisa menyadari hal tersebut. Tentunya HMI sebagai agent of Social Control akan tetap mengawal polemik ini samai terang benderang, jangan ada lagi dalih-dalih peraturan internal yang bahkan kami minta saja tidak kuasa memberikannya dan itukan menjadi tanda tanya," katanya.
Oleh karena itu, HMI Cabang Lebak menilai diduga ada indikasi permainan dari BPK RI Perwakilan Banten dalam penyoalan pemberian kelonggaran waktu yang dimana ada prosedur yang terlewatkan hanya untuk upaya membantu kesalahan yang terjadi di internal tubuh DPRD Kabupaten Lebak soal anggaran.
"Kita kan sebagai insan, ketika mengalami hal yang salah artinya kita berbenah dan mempelajari dari pengalaman. Lembaga pun demikian, apalagi DPRD Kabupaten Lebak sebagai representasi Wakil Rakyat yang sudah diamanahkan tetapi tidak mampu berkaca dan belajar dari kesalahan," tegasnya
Aridin menilai Ketua DPRD Kabupaten Lebak tidak mampu melakukan perubahan untuk DPRD Kabupaten Lebak untuk menjadi lebih baik, sehingga temuan akan terus terjadi.
"Jika ada temuan berdalih kekeliruan tidak bisa dihindari padahal temuan itu jelas terjadi dengan unsur sadar dan sengaja sehingga dinilai bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif, Kami akan terus mengawal persoal ini dan mendesak BPK RI untuk lebih ketat melakuakan pengawasan terhadap BPK Perwakilan dan kami meminta KPK untuk turut serta memeriksa agar kerugian Negara ini jelas larinya kemana sehingga DPRD Kabupaten Lebak tidak terus dinobatkan sebagai Badan yang terus bermasalah," tutupnya. [Tayo/*]