Dok. Kwitansi Bukti Pembelian Produk dari Bodum Production milik Anisah. (ist) |
Banten - Bodum Production tawarkan voucher promo pada setiap pengunjung pasar Ciruas dengan maksud agar membeli produk Smart di tokonya namun hal itu berujung polemik antar pembeli dan penjual.
Seperti korban, Anisah merupakan warga Kampung Bolang, Pulo Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, yang di duga menjadi korban rayuan penjualan produk yang di lakukan oleh Aril sang leader dari Bodum Production cabang Ciruas.
Anisah terbujuk dengan gaya marketing yang di lakukan oleh Aril selaku leader toko hingga akhirnya membeli produk dengan terpaksa padahal dirinya tidak membutuhkan produk berupa home teater dan jenis produk lainnya.
"Saya di berikan voucher promo dengan jenis gold dengan produk water mineral system', hometater serta kipas angin dengan membayar depe Rp. 200 Ribu yang kemudian membayar administrasi sebesar Rp. 2.290.000,- padahal saya tidak membutuhkan barang itu", ucapnya kepada awak media.
Setelah pembelian produk tersebut pengakuan Anisah bahwasannya ketika barang tersebut di bayar akan di carikan pembeli kembali oleh Aril dan akan di beli lebih dari harga pembelian oleh Anisah dalam tempo 5 hari dan itu diakui oleh Aril sendiri ketika di konfirmasi di lokasi toko. Hingga akhirnya waktu yang ditentukan telah terlewati ternyata tidak kunjung ada kabar pembeli yang di janjikan oleh Aril.
"Ya saya carikan pembeli, teman saya Alek tapi beliau belum ada waktu untuk datang," dalih Aril.
Ketika ditanyakan kenapa Aril harus mencarikan pembeli untuk produk yang sudah terbeli oleh konsumen lain padahal di toko barang masih terlihat banyak stoknya, namun sayang Aril tidak bisa menjelaskan.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Markas Wilayah Garda Pertahanan KKPMP, Nazar Usman Siregar mengatakan menyikapi polemik ini dan memberikan penjelasan bahwasanya jual beli harusnya tidak ada yang dirugikan apalagi menjanjikan sesuatu yang tidak jelas.
"Merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 9 ayat 1 point K, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar dan atau seolah-olah: (a) barang tersebut telah memenuhi dan atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu atau guna tertentu, kemudian pada point (k) menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti," jelasnya.
Nazar Usman Siregar menambahkan konsumen bisa menuntut untuk ganti rugi jika tidak ada kesesuaian dalam jual beli dan ada pihak yang merasa dirugikan.
"Maka pada Pasal 4 bahwa konsumen harus mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian sebagaimana mestinya. Agar masyarakat menjadi bijak dan pintar dalam berbelanja baiknya teliti sebelum membeli barang atau produk yang ditawarkan dengan iming-iming harga murah dan keuntungan lebih besar dalam pembelian produk," tutupnya. [Humaedi/*]