Rapat Hearing Tentang Sektor Pariwisata, HMI Pandeglang Optimalisasi Branding dan Pengelolaan Wisata

sultannews.co.id
Rabu | 17:49 WIB Last Updated 2023-05-10T10:55:57Z

Pandeglang, STN - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang lakukan Rapat Hearing di Gedung Bamus DPRD Kabupaten Pandeglang pada, Rabu (10/5/23).


Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi IV dan Komisi III serta juga dihadiri oleh beberapa OPD diantaranya Kepala Dinas DPMPD, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas DPMPTSP.


Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, Entis Sumantri menyampaikan bahwa bicara kepariwisataan hari ini menjadi polemik baru dengan hasil investigasi kami selaku civil society Beberapa point hasil investigasi yang kami lakukan beberapa bulan lalu dan memuncaknya hal ini pada saat pasca Hari Raya kemarin.


"Sehingga hal ini kami simpulkan menjadi beberapa Point diantaranya: 1. Retribusi wisata, 2. Pengelolaan dan pembinaan wisata yang ada di kabupaten pandeglang, 3. Pengoptimalan untuk peningkatan PAD kabupaten pandeglang dari Sektor Wisata, 4. Pengelolaan wisata milik Daerah kabupaten pandeglang, 5.jumlah Wisata di kabupaten pandeglang, 6. Banyak terjadi dugaan pungli dalam sektor wisata, 7. Perawatan dan pengelolaan Cagar Budaya kabupaten pandeglang, 8. Pembinaan Pokdarwis yang ada di kabupaten pandeglang, 9.penerapana tarif Wisata, 10. Akses insfrastruktur masuk wisata, 11. Perizinan Wisata di kabupaten pandeglang," kata Entis Sumantri menguraikan.


Masih kata Entis Sumantri, sebelumnya HMI Cabang Pandeglang pernah melakukan Audiensi dengan Dinas Pariwisata namun tidak ada titik temu sehingganya hari ini dilakukan Rapat Hearing.


"Karena memang persoalan ini begitu kompleks, tidak mungkin juga jika ditempuh dengan persuasif Audiens satu persatu dengan OPD maka kami meminta kepada DPRD untuk lakukan Rapat Hearing agar mendapatkan solusi dengan hadirnya beberapa OPD terkait walaupun memang ada yang tidak hadir di sini," katanya.


Selian itu pihaknya juga menyoroti tentang pengelolaan Desa Wisata yang memiliki potensi, untuk menyongsong Branding Kabupaten Pandeglang "Kota Wisata".


"Jangan sampai ini tidak seusai dengan Branding itu sendiri!," imbuhnya.


Terkahir, HMI Cabang Pandeglang meminta agar Pihak OPD tekait untuk serius menangani polemik yang ada pada sektor Kepariwisataan.


"Kami dari HMI sebagai Agen of Sosial Control bicara hari ini terkait polemik yang ada tentang Sektor Pariwisata itu atas dasar investigasi yang kami lakukan ke lapangan artinya bukan hanya sekedar omong kosong belaka, maka kami harap Pihak OPD terkait untuk serius menangani polemik tersebut," pintanya.


Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, Neneng Nuraeni, mengatakan pihaknya telah membuat Lima (5) Team Monitoring untuk pengelolaan sektor pariwisata.


"Dengan dasar Keamanan dan Kemanyamanan yang nantinya akan menentukan Pemasukan PAD, perlu diketahui juga aset yang dikelola oleh kami ada dua yaitu Cisolong dan Cikoromoy adapun terkait Pulau Liwungan, Popole dan Karangsari itu sudah dipindah tangankan pengelolaan kepada BPKD," ungkap.


Pihaknya juga sudah menegaskan terkait penerapan tarif wisata mengacu kepada Perda No.09 Tahun 2021.


"Bicara Desa Wisata itu perlu diketahui, bahwa hal tersebut dibentuk atas pengajuan dari Desa yang bersangkutan dan kami di sini akan melakukan pembinaan," Tambahnya.


Kemudian Kepala Dinas DPMPD Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan bahwa ada 18 Desa Wisata yang saat ini sedang dikembangkan.


"18 Desa tersebut Alhamdulillah sudah progres dalam tahapannya masing-masing, kami juga tegaskan pembinaan hal tersebut dari Dana Desa dan BUMDes " Tegasnya.


"Sementara terkait polemik yang ada di Desa Cikoncang itu nanti saya akan panggil dari Pihak yang bersangkutan untuk konsultasikan kembali terkait Penerapan Perdesnya agar tidak salah langkah," imbuhnya.


Sementara Kepala Dinas Perhubungan, Atang Suhana mengatakan terkait retribusi. Ada 9 titik terkait penerapan retribusi diantarnya di Kecamatan Pandeglang.


"Dinas Perhubungan menerapkan retribusi di Kecamatan Pandeglang kepada parkir ditepi jalan, dan beberapa jalan lainnya seperti Jalan Bank Banten, Jalan Masjid Agung dan Lainnya, Kecamatan Saketi, Panimbang, Cibaliung, Bojong, Picung dan Kecamatan Carita. Adapun Carita ini meliputi Jalan Raya-nya, bukan tempat wisatanya," katanya.


Reporter: Handoko Saripudin

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rapat Hearing Tentang Sektor Pariwisata, HMI Pandeglang Optimalisasi Branding dan Pengelolaan Wisata

Trending Now

Iklan