Jakarta - Kebijakan Ekspor pasir laut oleh pemerintah mendapatkan banyak penolakan dari banyak pihak, salah satunya dari Badan Kordinasi Nasional Lembaga Pariwisata dan Pecinta Alam Mahasiswa Islam (Bakornas Leppami) PB HMI.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Bakornas Leppami PB HMI, M. Syamsul Hidayat. Ia mengatakan kebijakan ekspor pasir laut dapat merusak ekosistem dan mengancam pulau kecil.
"Tentu kami menolak, kebijakan ini kan sudah dihentikan oleh pemerintah sejak lama kenapa tiba-tiba sekarang diberlakukan kembali. Kebijakan ekspor pasir laut ini dapat merusak alam terutama ekosistem laut," ungkapnya.
Syamsul juga menambahkan dengan adanya kebijakan ekspor pasir laut ini akan merugikan masyarakat pesisir.
"Hal ini yang akan terdampak nanti masyarakat pesisir, kerusakan ekosistem laut akan berdampak kepada mata pencarian masyarakat pesisir utamanya nelayan dan justru akan menambah masalah baru," ucap Syamsul.
Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam aturan tersebut, pemerintah memperbolehkan pasir laut untuk diekspor.
Izin ini terbit setelah pada 2003 atau 20 tahun lalu ekspor pasir laut dilarang. Ekspor pasir saat ini diatur dalam Perpres no 26 Tahun 2023, Bab IV, pasal 9 nomor 2 huruf b, tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis di aturan pasal 9 nomor 2 huruf b.
Menanggapi hal itu, Syamsul menyayangkan pemerintah kembali mengizinkan ekspor pasir laut, ia menyebut hal tersebut berpotensi membuat 'tangan-tangan' nakal mengekploitasi pasir laut secara 'ugal-ugalan'.
"Kami menyayangkan pemerintah mengizinkan kembali ekspor pasir laut, hal tersebut hanya menguntungkamln segelintir orang untuk mengeksploitasi alam," jelasnya.
Selain itu kata Syamsul, adanya ekspor pasir laut dapat menyebabkan perubahan geologis dan erosi pantai. Ekspor pasir laut dalam jumlah besar, kata Syamsul, dapat mengubah karakter geologis suatu wilayah, selain itu dapat menyebabkan erosi pantai yang serius.
"Ketika pasir laut diambil secara berlebihan, garis pantai menjadi lebih rentan terhadap abrasi air laut. Hal ini dapat menyebabkan rusaknya ekosistem dan kerugian bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pesisir," imbuhnya.
Menimbulkan Konflik Sosial dan Berdampak Terhadap Ekonomi Masyarakat Pesisir
Selain persoalan lingkungan, lanjut Syamsul, ekspor pasir laut juga berpotensi menimbulkan konflik sosial antara pemerintah, masyarakat setempat dan perusahaan yang terlibat dalam ekspor pasir laut.
"Terkadang, pengekstrakan pasir laut dilakukan tanpa melibatkan masyarakat setempat atau mengabaikan hak-hak mereka. Hal ini dapat menyebabkan ketegangan sosial, protes, dan ketidakpuasan masyarakat," ungkap Syamsul.
Tak hanya itu, Syamsul juga menyebut ekspor pasir laut dapat memberikan dampak ekologi dan ekonomi yang buruk dalam kurun waktu yang lama serta berkelanjutan.
"Kerusakan ekosistem laut dan pantai dapat mengurangi potensi pariwisata dan penghasilan masyarakat setempat yang bergantung pada sektor ini. Selain itu, erosi pantai dan perubahan geologis dapat memicu biaya pemulihan dan rehabilitasi yang tinggi," pungkasnya. [Syafaat/*]