Pemkab Lebak Melakukan Sidak Terhadap Tambang Pasir Ilegal

sultannews.co.id
Minggu | 09:19 WIB Last Updated 2023-05-07T02:19:38Z

Lebak, STN - Menindaklanjuti pengaduan masyarakat akibat makin maraknya angkutan pasir basah yang mengakibatkan jalan becek dan berlumpur, mengganggu kenyamanan pengguna jalan serta sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas di wilayah cimarga.


Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas LH secara bersama sama melakukan upaya pembinaan dan pendataan sekaligus mengecek ke lokasi tambang pasir yang beroprasi di Wilayah Kabupaten Lebak.


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh, Alkadri, selaku Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra serta didampingi oleh Kasatpol PP Dartim, Kadis Perhubungan Rully Edward dan Kadis Lingkungan Hidup Iwan Sutikno beserta jajaran pada hari Jumat, 5 Mei 2023 sekira pukul 21:00 Wib yang berlokasi di Terminal Aweh. 


Alkadri mengatakan terkait adanya pengaduan keluhan dan laporan dari masyarakat perihal rumah mereka terkena dampak dari kegiatan mobilisasi angkutan pasir basah yang berceceran dan mengandung air di wilayah Cimarga serta jalan yg becek dan mengganggu keamanan dan kenyamanan lalu lintas.


"Maka tadi pagi kami perintahkan anggota Satpol PP langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan pembersihan juga dilanjutkan sampai malam hari untuk melakukan pendataan terhadap kendaraan yang mengangkut pasir basah, yang mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan," Ucap Akadri.


Lebih lanjut Alkadri menyampaikan, semua kendaraan pengangkut pasir yang melintas, kami data, baik yang basah maupun yang kering, dan kami data juga mereka mengambil pasir dari perusahaan galian mana, sehingga nantinya tau, perusahaan mana saja yang mematuhi Prosedur Operasi Standar (SOP) dan yang tidak mematuhi dan hasilnya nanti akan kami lakukan evaluasi.


"Untuk selanjutnya akan kami simpulkan penanganan selanjutnya seperti apa, dengan mengundang semua Intansi yang berwenang, baik tingkat Kabupten maupun Provinsi, karena dengan ketentuan yang baru banyak hal yang sudah menjadi kewenangannya Provinsi, dari mulai perijinan sampai pengawasannya," katanya.


Dikatakan Alkadri, pada kegiatan malam hari ini, ditemukan banyak kendaraan yang mengangkut pasir dengan kondisi masih mengandung air, sehingga membasahi jalan, dan tentu akan berdampak buruk terhadap kondisi jalan, seperti licin, becek dan bahkan sering menimbulkan kecelakaan terutama pengguna kendaraan roda dua. Dan yang lebih parah tentu terhadap kekuatan jalan itu sendiri yang akan cepat rusak.


"Kami menghimbau kepada para pengusaha galian pasir yang ada di Kabupaten Lebak selain harus menaati perijinan, mereka juga harus mentaati semua SOP nya, terutama, dengan tidak menjual pasir dalam kondisi basah. Melakukan pengelolaan lingkungan dengan tidak membuang limbah cucian pasir diluar area mereka," ucapnya


"kepada para angkutan armada agar jangan membawa pasir yang kondisinya masih berair, dan jangan menurunkan pasir di pinggir jalan, Serta kami juga berharap kepada Instansi terkait seperti OPD di Pemerintah Provinsi Banten agar selalu melakukan pengawasan lokasi tambang di kabupaten sesuai kewenangannya, selama ini ketika ada persoalan selalu pemerintah kabupaten yang menjadi lokasi kegiatan yang selalu di salahkan oleh masyarakat, padahal kewenangan perijinan dan pengawasan ada di provinsi. Dan tindakan penegakkan hukum ada di Aparat Penegak Hukum (APH)," sambungnya.


Reporter: Suprani

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkab Lebak Melakukan Sidak Terhadap Tambang Pasir Ilegal

Trending Now

Iklan