MK Memberikan Kewenangan Pembinaan dan Organisasi Pengadilan Pajak dari Kemkeu ke MA

sultannews.co.id
Senin | 09:30 WIB Last Updated 2023-05-29T02:30:25Z
Pencerahan Hukum Oleh Adv. Suwadi, S.H, M.H (ist)

Banten - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023 mengadili bahwa sepanjang frasa "Departemen Keuangan" dalam Pasal 5 ayat 2 UU 14/2022 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi Mahkamah Agung (MA) yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026. 


Sehingga Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 selengkapnya berbunyi, Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.


Putusan MK ini didasari perubahan UU 48/2009, yang menjelaskan bahwa pengadilan khusus adalah pengadilan yang berada di bawah MA, termasuk pengadilan pajak. 


Pasal 24 UUD 1945 juga mengatur mengenai kekuasaan kehakiman sehingga pengadilan pajak seharusnya di bawah lingkup MA. 


Dengan beradanya pembinaan organisasi administrasi Pengadilan Pajak pada Departemen Keuangan, Kementerian Keuangan, hal tersebut bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana dijamin Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Hal tersebut pun telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. 


MK berpandangan bahwa perlu dilakukan “one roof system” di mana terhadap Pengadilan Pajak, pembinaan secara teknis yudisial maupun pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan berada sepenuhnya di bawah kekuasaan MA, tanpa adanya campur tangan lembaga lain. 


Dengan mewujudkan sistem peradilan satu atap, akan diperoleh badan peradilan yang terbebas dari pengaruh-pengaruh pihak lain yang akan membuktikan fungsi lembaga peradilan yang memberikan keadilan secara independen dapat dinikmati oleh para pencari keadilan dan keadilan dan kepastian hukum yang diharapkan dan dipercaya publik. 


Sumber: Kaidah hukum di atas diambil dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang dapat diakses di https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_9022_1685002508.pdf  


Salam Pancasila

Advokat Suwadi

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • MK Memberikan Kewenangan Pembinaan dan Organisasi Pengadilan Pajak dari Kemkeu ke MA

Trending Now

Iklan