Ilustrasi |
Pasal 53 huruf b UU. No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan bahwa, “Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Tujuan jurnal ini merupakan untuk menjelaskan faktor terjadinya Tindak Pidana Melakukan Pengangkutan Minyak Mentah tanpa Izin Usaha Pengangkutan, serta upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi Tindak Pidana Melakukan Pengangkutan Minyak Mentah Tanpa Izin Usaha Pengangkutan.
Hasil penelitian faktor terjadinya tindak pidana pengangkutan minyak mentah tanpa izin adalah faktor ekonomi, keuntungan yang tinggi, birokrasi pengurusan izin yang rumit, merasa nyaman terhadap perbuatannya, dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah.
Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana Melakukan Pengangkutan Minyak Mentah Tanpa Izin Usaha Pengangkutan. Adalah upaya preventif dan represif.
Untuk itu, perlunya agar mempermudah dalam pendaftarkan izin usaha pengangkutan minyak. Terlebih dalam meningkatkan kepekaan dan kepedulian masyarakat terhadap usaha pengangkutan minyak tersebut, maka diperlukannya upaya dari pemerintah untuk melakukan melakukan penyederhanaan bentuk perizinannya.
Namun begitu, sebelum evaluasi terkait bentuk penyederhanaan proses perizinan tersebut dijalankan, diharapkan pula terus dan tetap diimbangi dengan pelaksanaan penegakan hukum atas amanat yang telah termaktub sebelumnya dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan sebaik baiknya. Tidak seakan berdampingan atau malah terkesan ikut serta (berkoorporasi).