Masyarakat Wajib Tahu, 21 Jenis Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

sultannews.co.id
Senin | 19:05 WIB Last Updated 2023-05-08T16:51:41Z
Foto: Tangkapan layar akun instagram @litaariyani

STN - BPJS Kesehatan menjadi layanan kesehatan yang paling banyak digunakan di Indonesia, Pasalnya BPJS merupakan salah satu bentuk pelayanan kesehatan dari pemerintah terhadap masyarakat Indonesia


Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua penyakit dapat ditanggung oleh BPJS.


Sebenarnya, pemerintah tidak secara spesifik menyebutkan apa saja penyakit yang mendapat jaminan dari BPJS dan apa yang tidak.


Namun, pada kenyataannya terdapat beberapa jenis Penyakit Yang Tidak Dicover Oleh BPJS


Dilansir dari Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Senin (8/5/23).


Berikut ini daftar 21 penyakit yang tidak masuk kedalam jaminan BPJS Kesehatan:


1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.


2. Perawatan dengan tujuan estetik.


3. Pengobatan untuk tujuan mengatasi infertilitas


4. Penyakit akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, dan terorisme.


5. Pelayanan kesehatan yang berlangsung di luar negeri


6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.


7. Perataan gigi atau ortodonsi.


8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah.


9. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri


10. Pengobatan dan tindakan medis yang masuk kedalam kategori percobaan atau eksperimen.


11. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.


12. Alat kontrasepsi.


13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.


14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.


15. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.


16. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.


17. Pelayanan kesehatan yang terjamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang menjadi tanggungan program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta


18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.


19. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah menjadi jaminan oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja


20. Pelayanan yang sudah menjadi tanggungan dalam program lain.


21. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.



Reporter: Fauzi | Sumber: Istimewa

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masyarakat Wajib Tahu, 21 Jenis Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Trending Now

Iklan