FAJ Bersama Muspika Kecamatan Jayanti Sepakat Berantas Toko Obat Keras di Kabupaten Tangerang

sultannews.co.id
Senin | 11:24 WIB Last Updated 2023-05-22T06:09:50Z

Tangerang - Sejumlah Tokoh Masyarakat, Agama dan Aktivis Pengiat Anti Narkoba dan obat-obatan terlarang di Kecamatan Jayanti yang tergabung dalam Forum Aliansi Jayanti (FAJ).


Gabungan Elemen Masyarakat Peduli Anak Bangsa menggelar aksi Deklarasi dan penanda tanganan Petisi dan penolakan terkait adanya sejumlah kios/toko yang berkedok penjualan kosmetik dan diduga telah menjual serta mengedar berbagai obat keras golongan G seperti Tramadol, Dextro dan Hexymer.


Bertempat di Aula Gedung serba guna Kantor Kecamatan Jayanti, Puluhan Tokoh masyarakat, Agama, Pemuda, LSM, Ormas, OKP, Lembaga Pengiat dan Awak Media bersatu bersama mendeklarasikan diri dan menandatangani sebuah Petisi Penolakan adanya peredaran Obat-obatan Golongan G tersebut.


Kepada media H. Alamsyah MK mengatakan Jika Deklarasi dan penandatanganan Petisi penolakan peredaran obat - obatan keras tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah kejadian aksi tawuran, Asusila anak di bawah umur dan maraknya Geng Motor yang di wilayah hukum Polresta Tangerang.


Selain itu kata Alamsyah, jika obat-obatan seperti Tramadol, Dextro dan Heximer yang saat ini di jual bebas di toko yang berkedok kios kosmetik, jelas menimbulkan ke khawatiran bagi siapa pun.


"Apa pun itu jenis dan sebutannya, telah menimbulkan dampak luar biasa bagi Kami (red. para orang tua) saudara, anak dan masyarakat, karena efeknya langsung dapat merusak moral dan mental serta akhlak pengguna, khususnya generasi muda," katanya, Senin (22/5/23).


Rangkaian kegiatan ini sebagai bukti komitmen aktif seluruh elemen masyarakat dan momentum langkah awal Pemerintah dan Stakeholder terkait. dalam upaya pencegahan secara berkesinambungan dan komprehensif, guna menyelamatkan para generasi muda sebagai ujung tombak dan harapan besar Negara.


"Saya percaya melalui Gabungan Elemen Masyarakat Peduli Anak Bangsa ini, hanya sebagian kecil saja upaya pencegahan dalam memerangi permasalahan ini. Tapi kami butuh dorongan peran serta Pemerintah, instansi terkait dan lembaga untuk mengambil langkah - langkah tegas dalam pencegahan dan penindakan," ucapnya.


Disamping itu peran serta para ulama dan tokoh masyarakat juga sangat dibutuhkan agar pemberantasan obat - obatan terlarang di Kabupaten Tangerang khususnya Kecamatan Jayanti segera teratasi dengan tuntas.


"Apalagi saat ini sasaran mereka pengedar obat - obatan terlarang bukan hanya dari kalangan dewasa namun juga menyasar kepada remaja bahkan sampai anak - anak tingkat sekolah dasar," pungkasnya.


Disinggung terkait Deklarasi dan Petisi penanda tanganan bersama Gabungan Elemen Masyarakat Peduli Anak Bangsa, Alamsyah mengatakan Deklarasi ini untuk menyatukan suara dalam menentang peredaran obat - obatan terlarang yang berpotensi merusak kesehatan, moral, dan mental generasi muda.


"Deklarasi ini untuk menyatukan suara serta untuk meningkatkan kesadaran dan mengajak semua pihak terkait bersama - sama melawan peredaran obat - obatan tersebut," tegasnya.


Ada pun isi dari Deklarasi dan Petisi kesepakatan bersama Forum Aliansi Jayanti (FAJ) adalah:


1. Menolak keras dan mengharamkan obat - obatan Daftar G di Kabupaten Tangerang, khususnya Kecamatan Jayanti.


2. Meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang, lembaga dan instansi terkait untuk memberlakukan dan menjalankan Regulasi yang ketat terkait peredarannya.


3. Meminta Bupati Tangerang berkoordinasi dengan APH untuk segera menutup, menindak, dan menangkap para pelaku peredaran.


4. Mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap individu atau kelompok yang terlibat langsung mau pun tidak dalam produksi dan distribusi penyalahgunaan obat - obatan tersebut.


5. Mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang untuk bekerja sama dengan instansi terkait Kepolisian, Lembaga kesehatan, dan organisasi Non- Pemerintah untuk memperkuat kerjasama dalam mengatasi peredaran obat - obatan terlarang.


Usai kegiatan Deklarasi dan penanda tanganan Petisi bersama penolakan peredaran dan penjualan obat - obatan Daftar G di Kabupaten Tangerang khususnya Kecamatan Jayanti ini akan segera ditembuskan ke pihak terkait, Polda Banten, Polda Metro, Polresta Tangerang, Bupati Tangerang, DP3A Kabupaten Tangerang dan BPOM. [Alek/*]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • FAJ Bersama Muspika Kecamatan Jayanti Sepakat Berantas Toko Obat Keras di Kabupaten Tangerang

Trending Now

Iklan