Kota Serang, STN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang dan Presidium Masyarakat Banten Bersatu (MBB) Sepakat bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Wilayah Kota Serang harus ditutup secara merata. Hal ini terungkap dalam Audiensi Presidium MBB dengan DPRD Kota Serang di Ruang Aspirasi DPRD Kota Serang pada, Kamis (11/05/23).
Dalam audiensi tersebut Masyarakat Banten Bersatu (MBB) yang terdiri dari para Kiyai, Ustad, Ormas, Peguron, LSM, Media dan elemen masyarakat Banten lainnya meminta kepada Dewan Perwakilan daerah (DPRD) kota Serang agar tempat hiburan malam yang ada di Kota Serang di tutup.
Koordinator Presidium MBB, Romeo Rohmatulloh menyampaikan hasil investigasi dan monitoring MBB terhadap tempat hiburan malam di kota Serang yang saat ini ada beberapa titik yang masih aktif di antaranya, di Kawasan Pasar Rau, Royal, Ramayana, dan Legok, lumayan cukup besar dan meminta Pemkot Serang tidak hanya memfokuskan ke empat titik tersebut, akan tetapi THM yang kecil juga harus ditutup secara permanen dan pihak MBB mengaku siap mengawal penuh untuk hadir saat penutupan tempat hiburan malam tersebut.
Menanggapi permohonan Presidium MBB tersebut, Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menutup Tempat Hiburan Malam di Kota Serang, karena kewenangan tersebut ada di Pihak Eksekutif yaitu Pemerintah Kota Serang. Akan tetapi dirinya siap mengawal menutup tempat hiburan malam tersebut.
"Kami siap mengawal, Karena terkait kewenangan penutupan THM sepenuhnya ada di Pemerintahan Kota Serang, kalau DPRD hanya bersifat mengawal pemerintah saja." Ujarnya.
Masih kata Budi, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Serang yang telah menutup dan membongkar THM yang ada di kecamatan Walantaka, akan tetapi pemerataan itu harus di lakukan seluruh THM yang berada di kota Serang. Jangan hanya yang berada di pinggiran.
"Kepada Kepala Kesbangpol yang turut hadir dalam audensi ini yang mewakili pemerintah Kota Serang, saya berpesan agar Pemkot Serang dalam hal ini pihak Satpol PP segera menutup THM tersebut." Tegasnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga menjelaskan, bahwa untuk THM sendiri itu sendiri sebenarnya tidak ada sumbangsihnya untuk PAD, bahkan menabrak perda pariwisata dan perda penyakit masyarakat, makanya semua THM itu layak di tutup.
"Seperti di ketahui, Perda minuman beralkohol hanya di perbolehkan di hotel bintang lima, jadi saya akan bangga bila Pemkot Serang bersama DPRD menutup semua THM secara permanen,” Pungkasnya.
Sementara itu Pemerintah Kota Serang yang di wakili oleh Kepala Kesbangpol, Wasis Dewanto menjelaskan bahwa kehadiran dirinya dalam melaksanakan tugas dari walikota dan hasil dari audensi ini sudah di catat dan akan di laporkan langsung ke walikota Serang.
"Seharusnya memang pihak Satpol PP yang hadir , tapi karena saya ditugaskan oleh pak Walikota , ya saya laksanakan tugas hadir di tempat ini. Dan hasil audiensi ini sudah saya catat dan akan saya laporkan ke Pak Walikota." Ujar Wasis.
Audensi Presidium MBB akhirnya di tutup dengan doa oleh ustad Iim salah seorang Tokoh Agama dari Presidium Masyarakat Banten Bersatu. [Zam/*]